Pengeroyok Warga di Kelapa Gading karena Asap Pembakaran Sampah Ditangkap Polisi

23 Februari 2025 17:18 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Maruba Pangaribuan (43) dan Mindo Paribing (42) yang mengeroyok seorang warga berinisial M (31) di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap oleh polisi. Aksi pengeroyokan itu diketahui dipicu masalah sampah.
ADVERTISEMENT
"Sudah (ditangkap)" kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, melalui pesan singkat pada Minggu (23/2).
Seto menambahkan, Maruba dan Mindo telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Disangkakan Pasal 170. Sudah (ditahan)" ucap dia.
Kasus itu terjadi pada Jumat (21/2) sore. Peristiwa bermula saat korban datang bersama dua rekannya ke sebuah lahan kosong yang letaknya di samping rumah korban. Di lahan kosong itu, pelaku acap kali membakar sampah.
Korban datang ke sana karena terganggu asap pembakaran sampah sering kali masuk ke dalam rumahnya sehingga saudara iparnya sesak napas.
Saat itu, ada sekelompok orang yang berada di tempat pembakaran sampah tersebut. Ketika menyampaikan protes, korban langsung dihajar dengan menggunakan balok kayu dan dikeroyok.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius seperti tiga gigi depan patah, telinga sobek, kepala bocor, bibir luka, serta memar di sekujur tubuh.