Pengertian Aglomerasi di Permenhub Larangan Mudik

24 April 2020 12:01 WIB
clock
Diperbarui 17 Mei 2020 18:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arus mudik di stasiun KA Foto: Hafidz Mubarak A./ANTARA
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dan pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Permenhub sebagai tindak lanjut kebijakan Jokowi melarang mudik sementara ini berlaku pada 24 April-31 Mei.
Dalam Permenhub tersebut, tepatnya pada Pasal 2 dijelaskan penggunaan transportasi darat dilarang sementara untuk tujuan keluar-masuk di tiga kategori wilayah, yakni wilayah PSBB, zona merah COVID-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai PSBB.
Penggunaan istilah aglomerasi dalam Pasal 2 di Permenhub No 25 tahun 2020. Foto: Screenchoot
Dalam pasal itu disebutkan mengenai 'aglomerasi', istilah yang cukup asing bagi sebagian masyarakat. Dalam Permenhub, juga tidak dijelaskan secara rinci pengertian aglomerasi, mengingat Permenhub juga tidak memuat pasal Ketentuan Umum yang biasanya berisi batasan umum dan definisi.
Tak cuma di Pasal 2, penggunaan istilah aglomerasi juga muncul di Pasal 14 huruf c yang menyebut aglomerasi di tingkat kecamatan.
Pasal 14 huruf c mengatur tentang kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik di lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan antarpulau dan pelabuhan yang tidak dalam PSBB dikecualikan dalam larangan sementara penggunaan transportasi laut.
ADVERTISEMENT
Pasal 14 huruf d menyebut istilah aglomerasi kabupaten dan huruf e menyebut aglomerasi provinsi.
Penggunaan istilah aglomerasi dalam Pasal 14 di Permenhub No 25 tahun 2020. Foto: Screenshoot
Lalu apa itu aglomerasi yang disebut berulang di Permenhub larangan mudik itu?
Jubir Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan," ungkap Adita kepada kumparan, Jumat (24/4).
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.
"(Aglomerasi) Contohnya Jabodetabek," kata Adita. Jabodetabek saat ini telah menerapkan PSBB.
Contoh lain aglomerasi adalah Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi, yang telah menerapkan PSBB pada 22 April.
Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Aditia Irawati, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Nadia Riso/kumparan
Adita menegaskan aglomerasi yang melarang kedatangan pemudik dengan transportasi darat harus terlebih dulu menerapkan PSBB.
ADVERTISEMENT
"Selama semuanya sudah PSBB, ya," terangnya.
Sementara itu, jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kemendikbud, aglomerasi memiliki tiga makna, namun jika merujuk pada masalah perkotaan seperti yang digunakan Permenhub, artinya pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Penjelasan aglomerasi dalam KBBI. Foto: Screenchoot
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.