Pengesahan RUU Ibu Kota Negara: Disahkan Paripurna; Ditolak PKS

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR sepakat membawa RUU IKN ke dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Keputusan ini tercapai pada Selasa (18/1) jam 03.10 WIB atau setelah 16 jam menggelar rapat maraton. Sebelumnya rapat berlangsung sejak Senin (17/1) jam 11.00 WIB.

Beberapa pembahasan dibahas dalam rapat ini seperti hasil tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin), penyampaian laporan hasil panitia kerja (Panja) hingga pembacaan pendapat mini fraksi.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, kemudian DPD RI dan pemerintah, Tentu ada yang mayoritas menyetujui, maka saya ingin meminta persetujuan kita semua,” ucap Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD di Gedung DPR, Selasa (18/1).

“Apakah RUU ini, RUU tentang Ibu Kota Negara, yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap tingkat II?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang hadir.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin Sidang Paripurna DPR RI. Foto: Youtube/DPR RI

DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU IKN, 77 Anggota Hadir Fisik

DPR mengadakan rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2021-2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan Lodewijk F Paulus.

Saat membuka rapat, Puan mengatakan sebanyak 77 anggota hadir secara fisik dan 190 orang hadir secara virtual.

"Menurut catatan dari Kesekretariatan Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna RI hari ini telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual, dan beberapa orang izin. Sehingga jumlahnya 305 orang," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/1).

"Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillah, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-13. Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," imbuh Puan.

Desain istana kepresidenan di ibu kota baru karya Nyoman Nuarta, yang sudah disetujui Presiden Jokowi. Foto: Dok. Nyoman Nuarta

Paripurna DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU, PKS Menolak

DPR akhirnya mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2021-2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Lodewijk F Paulus.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menkeu Sri Mulyani hadir dalam pengesahan RUU IKN sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum pengesahan, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia memberikan laporan terkait proses persetujuan RUU IKN sebagai UU di tingkat pertama, yakni rapat pansus bersama pemerintah.

Doli mengatakan dalam pengesahan tingkat I, hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU IKN menjadi UU.

"Perlu kami sampaikan 8 fraksi, PDIP, Golkar Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat PAN, PPP serta komite I DPD menyatakan menerima hasil pembahasan tentang RUU IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Doli dalam paripurna Selasa (18/1).

"Adapun Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembahasan tingkat II pengambilan keputusan dapat rapat paripurna DPR RI," lanjut Doli.

Setelah mendengar laporan pansus, Puan meminta persetujuan RUU IKN disahkan menjadi UU kepada seluruh anggota dewan.

"Apakah Rancangan UU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Interupsi pimpinan," seorang anggota menginterupsi.

Tok! Puan mengetuk palu.

"Nanti interupsinya setelah ini ya Bapak-bapak, karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati. Setuju ya?" ucap Puan.

"Setuju...!" ucap mayoritas anggota dewan.

Pembahasan RUU IKN memang dikebut oleh DPR dan pemerintah. Pansus RUU IKN bersama pemerintah mengadakan rapat selama 16 jam pada Senin (18/1) untuk menyetujui RUU IKN pada tingkat pertama.

UU IKN akan jadi payung hukum bagi pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Alasan PKS Tolak RUU IKN

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara. Dalam interupsi di rapat paripurna DPR, anggota Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU IKN.

Hamid mengatakan saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami masa sulit karena pandemi corona. Selain itu, kata dia, saat ini banyak harga kebutuhan pokok yang naik hingga utang negara yang membengkak.

"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih. Masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," kata Hamid di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/1).

"Di awal tahun ini juga marak naiknya kebutuhan pokok masyarakat, Menkeu juga mencatat utang pemerintah sebesar Rp 6.687,28 triliun, setara dengan 39,69 persen produk domestik bruto, sedangkan kebutuhan anggaran untuk IKN, diperkirakan kurang lebih Rp 406 triliun," lanjutnya.

Karena itu, Hamid menuturkan PKS melihat rencana pemindahan ibu kota sangat membebani keuangan negara. Selain itu, pemindahan ibu kota juga membuat negara tak fokus dengan pemulihan ekonomi.

Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara, dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi. Padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan,"

- Hamid Noor Yasin

Menurut Hamid, seharusnya pemerintah bisa membedakan pemindahan ibu kota dengan Istana negara. Ia menuturkan pemindahan ibu kota membutuhkan biaya yang besar. Namun, kata dia, pembahasan RUU IKN cenderung tergesa-gesa.

"Kita harus bisa bedakan pindah ibu kota negara dengan Istana negara, pindah ibu kota membutuhkan banyak pendanaan, sumber daya manusia, lingkungan, pertahanan, keamanan, dan lain sebagainya, dan pada pembahasan RUU IKN, fraksi kami merasa dikejar-kejar pembahasan mendalam dan belum komprehensif," kata dia.

"Ditanya drafnya ketika itu, belum mendapatkan hasil pembahasan RUU IKN tersebut," jelas dia.

Sehingga ia berpandangan RUU IKN yang sudah disahkan DPR masih memungkinkan berpotensi memiliki cacat formil dan materiil.

"Sehingga kami berpandangan RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil dan materiil, mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat terburu-buru hingga banyak substansi yang belum dibahas," tandas Hamid.

Infografik Ibu Kota Baru RI Bernama Nusantara. Foto: kumparan