Pengetatan di DIY Diperpanjang, Tempat Usaha Buka hingga Pukul 20.00 WIB

25 Januari 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (1/1).  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Malioboro, Yogyakarta, Jumat (1/1). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemda DIY memutuskan memperpanjang masa pengetatan kegiatan masyarakat. Sama seperti di Jakarta, perpanjangan dilakukan hingga 8 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Sedangkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2/NSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, ada sejumlah perubahan dari kebijakan PSTKM kali ini. Salah satunya adalah memperpanjang jam buka tempat usaha menjadi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara sebelumnya hanya pukul 19.00 WIB.
"Kita tentu karena ini bentuknya instruksi kita harus mengikuti. Namun beberapa perubahan misalnya semula jam 19.00 WIB jadi jam 20.00 WIB. Ada waktu yang lebih panjang untuk teman-teman pelaku ekonomi untuk berusaha di malam hari," kata Aji di Kepatihan Pemda DIY, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
Terkait alasan perpanjangan ini, Aji menjelaskan bahwa hal ini hanya mengikuti instruksi dari pusat.
"Yang beda jam buka 19.00 ke 20.00 WIB, itu juga tidak dikemukakan (alasannya) karena instruksinya seperti itu dari pusat. Kita ikuti," ujarnya.
Berikut 11 poin dalam perpanjangan kebijakan pengetatan kegiatan masyarakat di DIY :
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima) persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran: dan
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
ADVERTISEMENT
8. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensif care unit, maupun tempat isolasi atau karantina)
9. Untuk mengoptimalkan posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantan Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab.
10. Untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).
11. Untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur.
ADVERTISEMENT