"Pengganti Novanto Harus Mampu Menjinakkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon"

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
ICW buka posko tim gabungan pencari Setnov (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ICW buka posko tim gabungan pencari Setnov (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menyebut kriteria pengganti Ketua DPR Setya Novanto yang kini sudah ditahan KPK. Menurutnya, pimpinan parlemen selanjutnya harus mampu berkomunikasi dengan baik dan mampu menjinakkan Fahri Hamzah serta Fadli Zon.

Yunarto menjelaskan, kedua orang itu sering kali mengeluarkan pernyataan kontroversial dan terkesan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Misalnya, Fahri Hamzah yang selalu melawan KPK. Dan Fadli Zon yang menyatakan korupsi adalah oli politik.

"Jadi menurut saya, Ketua DPR nanti mempunyai tugas berat, kongkretnya menjinakkan kedua orang ini, atau minimal secara komunikasi dan kebijakan baik, untuk membuang citra yang terbangun secara ekstrem," kata Yunarto dalam diskusi bertajuk 'Novanto Ditahan, bagaimana kelanjutan Kursi Ketua DPR RI dan Golkar?' di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV D No. 6 Jakarta Selatan.

ICW buka posko tim gabungan pencari Setnov (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ICW buka posko tim gabungan pencari Setnov (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Selain itu, Yunarto menyampaikan kriteria Ketua DPR nanti minimal mempunyai niatan untuk membangun citra DPR yang lebih bagus dengan masa kerja hanya tinggal 2 tahun. Karena dalam berbagai survei, DPR menjadi institusi paling korup dan dianggap paling tidak bekerja.

"Sehingga ketua terpilih harus bisa menjawab dua beban itu baik dari kebijakan maupun marketing," ujarnya.

Yunarto juga mengatakan, Ketua DPR yang disodorkan Golkar nanti tidak boleh yang mempunyai kasus berkaitan dengan hukum. Selain itu, sosok Ketua DPR nanti jangan sampai menjadi dianggap kepanjangan tangan Setya Novanto. "Pergantian itu terasa mubajir, ketika sama-sama memiliki karakter dan beban kasus hukum," tegasnya.