Penggeledahan di Eks Markas FPI Soal Penangkapan Munarman Mengarah ke Rizieq?

28 April 2021 10:38 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa hukum dari Munarman memprotes penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan Densus 88, Selasa (27/4). Munarman ditangkap terkait terorisme.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah penangkapan itu, polisi langsung menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan Densus 88 dijaga ketat personel Polda Metro Jaya dan TNI.
Polisi belum menjelaskan apa kaitan antara Munarman dengan eks markas FPI itu. Apakah polisi menggeledah markas atas dasar keterangan Munarman, atau ada sumber informasi lain? Sebab, kondisi markas dalam keadaan kosong.
"Markas kosong," kata Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Garis dilarang melintas terpasang di pintu gerbang saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Muncul pandangan, Munarman hanya menjadi jembatan untuk menjerat pelaku lainnya terkait terorisme ini. Salah satunya menjerat sang eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab. Lalu apa kata Aziz terkait hal itu?
“Segala kemungkinan terbuka jika demikian,” tambah dia.
Aziz mempersoalkan penangkapan Munarman yang dinilai melanggar hukum. Bahkan, dia menyebut polisi telah melanggar HAM yang telah diatur dalam UU tentang terorisme.
ADVERTISEMENT
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
"Dan juga prosesnya sangat melawan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat 3 UU 5 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Aziz.
"Beliau diseret-seret kemudian tidak sampai mengenakan alas kaki, dan juga tidak didampingi kuasa hukum, ini juga pelanggaran KUHAP pasal 54, 55, 56. Jadi kita sangat menyesalkan tindakan seperti ini," sambungnya.
Dari penggeledahan itu, polisi memang menyita sejumlah bahan kimia berbahaya. Ada sejumlah aseton yang disimpan dalam botol. Ada pula cairan TATP yang dikenal sangat sensitif dan mudah meledak dan berdaya ledak tinggi.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap mantan petinggi FPI, Munarman di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat ini Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman terlibat aksi terorisme. Dia memimpin proses baiat calon anggota terorisme.
“Jadi terkait kasus baiat di UIN Jakarta dan juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya saat ini belum tersangka. Polisi masih punya waktu 21 hari untuk mendalami peran dan mengumpulkan barang bukti untuk sebelum menetapkan Munarman sebagai tersangka.