Penggerebekan Pinjol Berlanjut: WNA Terlibat hingga Cara Teror Nasabah Terungkap

16 Oktober 2021 8:07 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kepolisian terus melakukan penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di berbagai lokasi. Dittipideksus Bareskrim Polri sepanjang Selasa (12/10) hingga Kamis (14/10) telah menggerebek 7 kantor pinjol di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan 7 kantor pinjol tersebut tersebar di PIK, Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, modus para pelaku menawarkan pinjol lewat SMS blasting. Korban yang terperdaya akan mengklik SMS tersebut.
"SMS blasting," kata Helmy, Jumat (15/10).
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
Dari penggerebekan kantor pinjol di 7 lokasi itu, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Bahkan dalam kasus ini, ada seorang WNA yang disebut mempunyai peran penting dan masih dalam pemburuan polisi.
"Ada seorang WNA yang masih DPO berinisial ZJ beralamat di daerah Tangerang masih pencarian," ungkapnya.
Helmy mengatakan, WNA tersebut berperan sebagai mentor dari para operator SMS blasting.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ZJ yang WNA ini selain berperan sebagai mentor bagi para operator juga sebagai pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari 121 unit modem, 17 unit CPU, 8 unit monitor, 8 unit laptop, 13 unit HP, kemudian 1 box SIM card baru sebanyak kurang lebih masing 22 boks berisi 500 pcs, dan 2 unit flashdisk.
Petugas mengamankan barang bukti kejahatan sejumlah unit komputer usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
Helmy juga mengungkapkan besaran fee hingga nominal akomodasi untuk kedelapan tersangka.
"Di antara Rp 15 sampai Rp 20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi, disiapkan oleh pendana," ujarnya.
Kedelapan tersangka ini memiliki peranan masing-masing. Namun, rata-rata dari mereka merupakan operator SMS blast yang bertugas mengirimkan pesan bernada ancaman kepada nasabah pinjol ilegal ini.
ADVERTISEMENT
"Tersangka pertama berinisial RJ, beralamat di Mangga Besar. Ia berperan sebagai operator yang mentransmisikan SMS tentang kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada peminjam," jelas Helmy.
Dari RJ, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap JT di Penjaringan, Jakarta Utara. Perannya pun sama, sebagai operator SMS Blast.
"Yang bersangkutan juga merekrut tersangka AY, perannya juga sama, mentransmisikan SMS blast. Lalu pengembangan di TKP lainnya, tim menangkap HC di Apartemen Green Bay, Penjaringan. Perannya juga sama, tapi dia adalah yang menyediakan tempat dan mengoperasikan alat-alat yang digunakan tersangka," jelas Helmy.
Polisi kemudian menangkap operator lain berinisial AL dan PM, yang bertugas sebagai operator.
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa

Penggerebekan Pinjol di Yogyakarta

Selain di Jakarta, penggerebekan kantor pinjol ilegal juga dilakukan di Yogyakarta. Total ada 89 orang yang dibawa dari kantor pinjol ilegal di daerah Samirono, Depok, Sleman, ke Polda Jabar di Bandung.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, mengatakan di antara puluhan orang tersebut terdapat dua orang yang bekerja di bagian HRD (SDM) di dalam kantor pinjol ilegal tersebut.
"Ya, HRD sudah kita amankan ada dua orang," kata Roland didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Arief Prasetyadi di kantornya.
Roland belum mengetahui peran dari puluhan orang lainnya. Belum diketahui pula pemilik atau pengusaha yang mengoperasikan kantor pinjol ilegal tersebut.
Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari interogasi dan analisis barang bukti, di antara mereka ini ternyata sering mengancam para nasabahnya ketika menagih utang.
"Jadi hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat ancaman itu, bahkan ada nasabah yang menjadi korban hingga masuk ke rumah sakit karena merasa depresi. Para terduga pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan bahasa kasar.
Belum dirincikan bentuk bahasa verbal kasar yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam serta kondisi terkini dari korban terbaring di rumah sakit itu. Sementara bentuk teror lainnya masih didalami.
"Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ucap dia.

Masyarakat Diminta Segera Lapor Jika Diteror Pinjol

Puluhan Pelaku Pinjol yang Digerebek di Yogyakarta tiba di Mapolda Jabar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Masyarakat pun diminta tak takut melapor apabila mengalami teror hingga intimidasi dari kelompok pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Laporkan ke kantor polisi terdekat, dan pihak berwajib akan serius melakukan penanganan.
"Kepada masyarakat jangan ragu dan takut untuk melapor," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.
ADVERTISEMENT
Helmy menegaskan jangan sampai terulang peristiwa serupa yang menimpa ibu dari Wonogiri yang diteror pinjol sampai bunuh diri.
Lalu, bagaimana dengan urusan utang piutang dengan pinjol?
"Dalam hukum perdata ini menjadi peristiwa pinjam meminjam, apakah masih ada kewajiban membayar atau tidak, itu adalah urusan hukum perdata, prosesnya di pengadilan. Silakan di pengadilan perdata," ujar dia.