Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penggugat Jokowi soal Esemka di PN Solo: Kami Buka Jalan Perdamaian
8 Mei 2025 17:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka secara massal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5). Sidang kali ini dengan agenda mediasi kedua.
ADVERTISEMENT
Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjadi tergugat I tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Pihak mantan Wapres Ma'ruf Amin yang masuk dalam pihak tergugat tidak hadir.
Sementara untuk tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pabrik mobil Esemka juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Sundari.
Sedangkan Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN-Skt itu juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardian Pratomo. Penggugat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.
Dalam sidang mediasi kali ini, pihak penggugat menawarkan opsi perdamaian untuk dibahas pada mediasi ketiga pekan depan.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyatakan dalam agenda mediasi lanjutan pekan depan itu pihaknya akan berkomunikasi dengan para pihak tergugat.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut dalam gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar.
Ardian menyebut pihaknya juga akan menyampaikan penawaran perdamaian menurut versi mereka. Kemudian akan menunggu tanggapan dari para tergugat.
“Mereka (tergugat) bisa memiliki konsep untuk perdamaian ini seperti apa. Jika di antara para pihak itu bisa ketemu perdamaiannya tentu akan ada kemungkinan untuk damai," katanya.
Dia mengaku pihaknya juga masih ingin memperbaiki resume perdamaian itu karena proposal yang telah dibuat dinilainya belum pas.
“Kami perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," tandasnya.
Pernyataan Pengacara Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengungkapkan berdasarkan arahan mediator, penggugat dan tergugat diminta untuk menyiapkan resume saat upaya berdamai nanti.
ADVERTISEMENT
“Jadi diharapkan agar sebelum sidang mediasi yang akan digelar pekan depan, para pihak tersebut mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi,” kata Irpan.
Ia menambahkan, pihaknya menyambut baik ajakan perdamaian. Namun, sebelum itu akan melihat isi resume perdamaian tersebut.
Sekilas Gugatan Wanprestasi Esemka
Kasus sidang wanprestasi mobil Esemka yang melibatkan Jokowi, penggugatnya adalah Aufaa Luqmana — calon pembeli mobil Esemka asal Jebres, Solo.
Aufaa Luqmana adalah anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Aufaa merupakan adik Almas Tsaqibirru — pemuda yang pernah melancarkan gugatan ke MK dan hasilnya mempermulus langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres lewat Putusan 90.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi, mengungkapkan kliennya merasa dirugikan atas wanprestasi Jokowi yang menimbulkan kerugian bagi Aufaa.
ADVERTISEMENT
Selain Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Wakil Presiden ke-7 Ma’ruf Amin, juga kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
“Kami dalam gugatan ini menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu, taksiran harga mobil pick-up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta dengan total kerugian setidak-tidaknya Rp 300 juta,” ujar Arif.