Penggugat 'Riba Bikin Dosa' ke MK Rupanya Punya Utang Piutang Rp 1 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Madani melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gugatan dua warga dari Kabupaten Bogor bernama Utari Sulistiowati dan warga Kota Bekasi, Edwin Dwiyana, terhadap UU KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal riba, masih berlangsung. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Selasa (4/7).

Dikutip dari laman MK, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul. Dalam sidang tersebut, kedua pemohon membeberkan hak konstitusionalnya dirugikan akibat pasal soal riba.

Irawan Santoso selaku kuasa para pemohon mengatakan, Utari merupakan WNI yang melakukan perikatan perjanjian utang piutang. Dia punya utang sebesar Rp 1 miliar kepada seorang bernama Haji Hendri Syah Abdi dan dikenakan bunga atas pinjaman itu. Perjanjian dilakukan di hadapan notaris.

Sedangkan pemohon Edwin, dia melakukan perjanjian fasilitas pinjaman tunai melalui aplikasi Shopee pada 22 November 2022 sebesar Rp 750 ribu dengan PT Lentera Dana Nusantara. Dalam perjanjian itu, dia dikenakan bunga sebesar 3,95 persen. Dia merasa dirugikan atas bunga tersebut.

Ilustrasi lambang Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Dalam gugatannya tersebut, pemohon merasa hak konstitusional untuk memeluk dan melaksanakan agamanya masing-masing dirugikan dengan keberlakuan Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata.

Karena para Pemohon harus menyepakati adanya perjanjian utang piutang yang dikenakan bunga atas peminjaman tersebut. Padahal, para Pemohon beragama Islam sehingga harus menjalankan ibadah sesuai dengan Al-Quran dan sunah.

Di Islam, kata pemohon, ketentuannya bahwa mengambil bunga dalam utang piutang adalah hukumnya haram karena mengandung riba.

Menurut para Pemohon, KUHPerdata yang berlaku murni peninggalan produk hukum Hindia Belanda yang belum pernah sekalipun mengalami amandemen dan merupakan terjemahan asli Burgerlijk Wetboek (BW).

Sehingga, masih banyak unsur-unsur dalam KUHPerdata yang tidak sesuai dengan adat ketimuran maupun kehidupan keagamaan di wilayah Indonesia yang berlandaskan Pancasila.

Dengan demikian, pemohon meminta Majelis Hakim MK menyatakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 KUHPerdata bertentangan dengan Pasal1 ayat (1) UUD 1945.

Dosa Riba

Para pemohon menilai frasa “bunga” dalam Pasal 1765, Pasal 1766, Pasal 1767, dan Pasal 1768 murni peninggalan Hindia Belanda yang diambil dari Code Napoleon. Sehingga dinilai sangat tidak berkesesuaian dengan semangat ekonomi Pancasila yang berlaku di Indonesia di mana mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Klausul “bunga” dalam pasal yang menjadi objek permohonan ini, selain membuat tidak terjaminnya kemerdekaan para Pemohon dalam kebebasan menjalankan agama Islam, juga sangat tidak berkeadilan. Sebab berdampak bahwa pihak kreditur akan berada dalam posisi lemah (imperior) dan debitur dalam posisi superior.

Mengingat dosa riba yang mengenai pihak berutang, yang mengutangkan, dan yang mencatatkan akan dianggap sebagai pelaku riba. Maka mereka menilai sudah sepatutnya Majelis Hakim Konstitusi membatalkan objek permohonan a quo sehingga tidak tergolong dalam kelompok yang mengesahkan berlakunya riba bagi umat Islam di Indonesia.

Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Kata Hakim Konstitusi

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon untuk lebih menguraikan kerugian konstitusional yang dialami apakah bersifat potensial atau aktual.

“Kerugian itu memang disebabkan oleh pasal ini jadi ada sebab akibat, kerugiannya potensial atau aktual, itu harus dijelaskan. Sedangkan dalam alasan permohonan, Arief mengatakan cukup diuraikan pertentangannya di mana, pertentangan pasal yang diujikan 1765, 1766, 1767, 1768 dengan UUD. Anda menggunakan batu uji atau dasar pengujiannya Pasal 1 ayat (1) ini pertentangannya di mana?”tanya Arief.

Sementara Hakim Konstitusional Manahan MP. Sitompul mengatakan bahwa dalam perjanjian yang dilakukan oleh pemohon 1 dan 2, sebenarnya itu adalah pilihan. Keduanya tahu konsekuensinya ketika menyepakati perjanjian utang piutang tersebut.

"Saya melihat di situ diuraikan bahwa dia membuat suatu perjanjian ya, menandatangani suatu perjanjian, kalau tidak salah di depan pejabat berwenang ya, itu kan sudah diatur dalam UU KUHPerdata ini ya kalau kita baca pasal 13 38 kebebasan berkontrak itu, jadi kalau seorang sudah menandatangani suatu perjanjian tentu dia harus tunduk dengan perjanjian itu sesuai pasal 13 38. Nanti kalau tidak membayar sebagaimana yang sudah dijanjikan, nanti dia wanprestasi," kata dia.

"Nah, kedua juga, dia si pemohon dua juga mengikatkan dirinya dengan aplikasi, itu kan sudah ada ketentuan di situ. Apabila Anda setuju tanda tangani atau klik, kalau tidak setuju, jangan. Itu kan ada di situ. Take itu or leave itu. Mau ambil, kalau tidak mau tinggalkan," lanjutnya.

"Ini kan pilihan, mana ada yang maksa dia harus tunduk dengan perjanjian yang disiapkan itu. Seperti di aplikasi ada kan itu perjanjian tinggal melihat saja, kalau setuju silakan, kalau tidak jangan. Sama seperti perjanjian di notaris itu, kita kan baca, kalau tidak mau dikenakan bunga ya jangan," pungkasnya.

Sebelum menutup persidangan, Manahan menyebutkan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin 17 Juli 2023.