Penggugat Tak Hadir, Sidang Class Action Banjir Jakarta Ditunda

3 Februari 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat sidang perdana di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum tim advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan saat sidang perdana di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim advokasi korban banjir DKI Jakarta menjalani sidang perdana gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sidang terkait banjir yang terjadi pada 1 Januari 2020 itu ditunda karena perwakilan penggugat hanya dua orang yang hadir dari lima perwakilan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tim advokasi korban banjir DKI Jakarta hanya menghadirkan wakil dari korban di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Kuasa hukum tim advokasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut sisanya tidak hadir karena merasa diintimidasi.
"Majelis hakim yang terhormat, perwakilan kelas kami atau perwakilan kelompok itu beberapa waktu lalu mendapatkan banyak pertanyaan yang dirasakan oleh para anggota kelas itu adalah sebuah tekanan, mengapa mereka menggugat Pemprov DKI dalam peristiwa banjir 1 Januari lalu. Bahwa mereka supaya mencabut, jadi ada frasa-frasa menekan dari perwakilan anggota kelas tersebut sehingga ada 1-2 yang belum berani untuk muncul," kata Tigor dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Suasana sidang perdana class action banjir Jakarta di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono memberikan pilihan kepada penggugat untuk mengganti gugatannya sehingga bisa jalan dengan dua wakil kelas atau mengusahakan kehadiran tiga wakil lainnya dalam persidangan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tigor memilih untuk menghadirkan tiga wakil lainnya dalam sidang selanjutnya. Kalaupun mereka tidak bisa kuasa hukum akan mencari penggantinya sehingga tetap berjumlah lima orang.
"Kami berpikiran akan menanyakan mereka kembali. Apakah mereka masih bersedia menjadi penggugat dalam gugatan class action ini. Kalau mereka masih mau menggugat akan kami hadirkan pada sidang berikutnya, tapi jika memang tidak lagi berani mereka akan kami gantikan dan akan kami lakukan perbaikan dalam gugatan pada kesempatan berikut," kata Tigor.
Dalam sidang pemeriksaan administrasi itu pun hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas-berkas dua wakil kelas tersebut. Hakim juga menilai masih ada yang perlu dilengkapi dari dua wakil kelas tersebut. Hakim meminta agar kekurangan keduanya dilengkapi pada sidang berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Ditetapkan pada tergugat dan penggugat untuk melengkapi. Maka sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 17 Februari 2020," kata Hakim Ketua Panji Surono.
Pemprov DKI Jakarta dalam sidang tersebut diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba.