Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengendara, baik roda 2 dan 4, yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
ADVERTISEMENT
Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang menggunakan knalpot dengan suara memekakkan telinga itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan knalpot seperti itu benar-benar mengganggu ketertiban umum. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakannya.
"Ya untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," tutur Latif kepada wartawan pada Selasa (16/1).
Latif mengatakan akan tak akan ragu memberikan sanksi tilang kepada mereka yang nakal masih menggunakannya.
Isu knalpot brong menyeruak di masa kampanye Pilpres 2024. Sebagian massa memakai knalpot brong untuk memeriahkan kampanye. Tapi di sisi lain, ada anggota masyarakat yang terganggu dengan knalpot berisik ini.
ADVERTISEMENT