Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Berbeda, Ini Penjelasannya

28 November 2017 13:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Materai 6000 (Foto: Dok. Dirjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Materai 6000 (Foto: Dok. Dirjen Pajak)
ADVERTISEMENT
Kita sering kali berhadapan dengan surat atau dokumen penting yang membutuhkan pengesahan dengan menggunakan meterai. Di Indonesia sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pelaksanaan, ada dua jenis meterai tempel yang sah untuk digunakan. Yaitu meterai dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000.
ADVERTISEMENT
Kedua nominal tersebut ternyata tidak dapat dibubuhkan untuk sembarang dokumen.
"Dasar hukumnya adalah pasal 2 UU BM jo Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 tentang Objek dan Tarif Bea Meterai. Dokumen yang dapat disahkan masing-masing nominal ini berbeda," kata Plh Kepala Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Rahmah Iswari, di Gedung Ditjen Pajak, Selasa (28/11).
Menurut Rahmah, meterai nominal Rp 3.000 dapat digunakan untuk surat yang memuat jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Selain itu dapat digunakan pula untuk sekumpulan efek yang tercantum dalam surat kolektif atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan nominal hingga Rp 1 juta.
"Bisa juga untuk cek dan gilyet biro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal," ungkap Rahmah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan meterai nominal Rp 6.000 dapat digunakan untuk lebih banyak jenis surat atau dokumen berharga. Beberapa di antaranya adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
Kedua, surat yang memuat jumlah uang seperti penerimaan uang, pembukuan uang atau penyimpanan dalam rekening, pemberitahuan saldo rekening di bank, dan pengakuan utang uang sebagian atau seluruhnya telah dilunasi atau diperhitungkan.
"Selain itu meterai ini juga digunakan untuk akta-akta notaris termasuk salinannya, akta yang di buat PPAT termasuk rangkapnya, surat berharga seperti wesel, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan" kata Rahmah.
Menurutnya, ada pula dokumen yang sebenarnya tidak memerlukan meterai. Hl tersebut menurut Rahmah juga diatur dalam pasal 4 UU Bea Meterai yang merinci segala bentuk surat atau dokumen Bukan Objek Bea Meterai.
ADVERTISEMENT
"Dulu ijazah pakai meterai tapi sekarang tidak perlu lagi. Tanda terima gaji atau tanda terima uang untuk keperluan internal organisasi juga tidak butuh meterai," tutupnya.