Penggunaan Senpi Oleh Aparat Disorot, Komisi I: Kalau Melanggar Proses Hukum

22 Januari 2025 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Di pembukaan rapat paripurna masa persidangan II tahun 2024-2025, Selasa (21/1), Ketua DPR RI Puan Maharani menyorot perizinan, penggunaan, dan pengawasan senjata api oleh aparat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyebut akan terlebih dahulu meminta penjelasan dari aparat, salah satunya TNI, soal aturan penggunaan senjata api di luar dinas.
“Ya, kita lihat nanti pembahasannya sejauh mana tapi pasti akan ada penjelasan dari TNI sendiri tentang tes berkala, psikotes terhadap personel mereka, dan juga penyimpanan senjata sejauh mana itu akan dijelaskan,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1).
“Kalau status hukumnya itu biar nanti dari POM TNI yang menjabarkan. Akan tetapi dari kita minta penjelasan secara general dahulu, baru secara detail,” sambungnya.
Namun, menurut Dave, bila memang ada pelanggaran penggunaan senjata api oleh aparat, maka harus diproses hukum.
“Ya, tentunya ketika kita memberikan otoritas kepada prajurit atau APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menjaga kedaulatan, keamanan, ketertiban, itu kita mengharapkan yang terbaik dari mereka. Jadi, bilamana ada yang melanggar, itu harus diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
Belakangan terdapat beberapa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, seperti polisi dan TNI, dengan penggunaan senjata apinya.
ADVERTISEMENT
Salah satu adalah penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1) lalu.
Selain itu, ada pula kasus penembakan pelajar SMK di Semarang oleh oknum polisi Polrestabes Semarang, Aipda Robig pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Usai kedua kasus itu ramai, Puan pun menyorot penggunaan senjata api oleh aparat di rapat paripurna. Masalah ini masuk dalam daftar 17 permasalahan yang menjadi perhatian rakyat.
“DPR RI dan Pemerintah, harus dapat merespons secara cepat berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat,” kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).