Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, Ketum APKASI Sutan Riska Bersyukur
30 September 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menunda penghapusan tenaga honorer pada November 2023.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita berikan dalam berbagai kesempatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diterima dengan baik,” ujar Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat itu, ketika dihubungi, Jumat (30/09/2022)
Ia mengatakan, APKASI sebelumnya sudah berkomunikasi intens dengan sejumlah kementerian dan lembaga, baik melalui audiensi maupun rapat-rapat koordinasi, untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan penghapusan tenaga honorer.
“Salah satu usul yang mengemuka dari APKASI memang tunda dahulu penghapusan (tenaga honorer) ini sampai pemerintah daerah benar-benar siap untuk melaksanakannya”, terang Sutan Riska .
Lebih lanjut diterangkan Sutan Riska, pada dasarnya APKASI siap menerima apa pun keputusan pemerintah pusat, akan tetapi karena ada sejumlah kendala yang ditemui pemda, dan bahkan kementerian dan lembaga terkait, Sutan Riska meminta kebijakan itu dimatangkan dahulu beberapa tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
“Dari yang kami dengar, Badan Kepegawaian Negara butuh waktu sampai empat tahun untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu kami berikan dukungan kepada pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan yang berkeadilan dan solutif dalam rentang waktu itu”, jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer ini.
Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan.
Hal senada juga dipastikan Karo Humas BHHK BKN Satya Pratama mengatakan seharusnya pendataan non-ASN selesai hari ini. Tapi BKN masih terus berkoordinasi dengan KemenPANRB.
ADVERTISEMENT
"Bukan karena pendataan mepet waktunya, tapi penuntasan masalah non-ASN membutuhkan waktu lebih panjang," ujar Satya saat dihubungi kumparan, Jumat (30/9).
Satya menjelaskan, banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penghapusan tenaga honorer. Salah satunya kemungkinan terganggunya layanan publik di kabupaten dan kota.