Penghina Jokowi, Jerry D. Gray, Sudah Jadi WNI Sejak 2010

28 Mei 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerry D Gray (tengah) saat diamankan dari kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jerry D Gray (tengah) saat diamankan dari kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jerry D. Gray di Kembangan, Jakarta Barat, karena menghina Presiden Jokowi. Jerry adalah pria kelahiran Jerman yang pernah menjadi warga AS dan menjadii mualaf saat bekerja di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
“Kemudian tahun 2010 yang bersangkutan kemudian mengajukan kewarganegaraan Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/5).
Jerry pernah menjadi tentara Angkatan Udara (AU) Amerika Serikat. Selanjutnya, ia pindah ke Indonesia dan bekerja sebagai jurnalis di salah satu stasiun televisi.
Warga AS, Jerry D Gray diamankan Polisi. Foto: Dok. Istimewa
“Angkatan udara, dia sempat selama empat tahun jadi angkatan udara di Amerika Serikat,” ujar Argo.
Atas perbuatannya itu, Jerry terancam hukuman 10 tahun penjara. Polisi juga masih memburu perekam video Jerry.
Dalam video dengan bahasa Indonesia itu, dia mengaitkan pemerintahan yang diinfiltrasi komunis setelah dipengaruhi isu "Brimob China". Jerry juga meminta agar Jokowi mundur dan Prabowo yang menjadi presiden.
“Yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008. Dan juga dikenakan pasal 207 KUHP. Yang bersangkutan ancaman 10 tahun penjara,” kata Argo.
ADVERTISEMENT