Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan karena Anak Masih Balita

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah memaafkan penghinanya Zikria Dzatil. Meski begitu, status Zikiria kini masih sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Kuasa hukum Zikria, Advent Dio Randy, mengatakan pihak keluarga bersyukur Risma, sapaan Tri Rismaharini memaafkan kliennya. Musababnya, Zikria benar-benar menyesali perbuatannya.
“Dari keluarga atau dari kita semua, ya, sangat mengapresiasi itu. Alhamdulillah Bu Risma memaafkan klien kami,” ungkap Dio kepada kumparan, Kamis (6/2).
“Benar-benar dari tersangka ini sangat menyesal,” lanjut Dio.
Sementara itu, usai mendengar Risma memaafkan kliennya, Dio langsung mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya . Pengajuan itu dilakukan di Polrestabes Surabaya pada Rabu (5/2). Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran tersangka memiliki balita yang masih butuh ASI.
“Kemarin setelah adanya konferensi pers permintaan maaf kita diterima. Baru kita mengajukan. Dasar penangguhan penahanan kita memang ada anak dari tersangka Bu Zikria yang masih berumur 2 tahun. Masih menyusui,” kata Dio.
Sementara itu, saat ditanya soal proses hukum berlanjut usia dimaafkan Risma, pihaknya menilai proses penyidikan adalah kewenangan penyidik. Ia hanya berharap yang terbaik untuk kliennya.
Dia juga enggan berkomentar soal cara pelaporan Risma yang dipermasalahkan. Pihaknya menilai, proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh polisi telah sesuai prosedur.
“Laporan tentang Ombudsman kita enggak akan melihat adanya di situ ya. Kalau dari mulai dari penangkapan, penahanan hingga penyelidikan waktu awal sampai penetapan tersangka saya dampingi itu berjalan dengan baik. Maksudnya normal, penyidik juga baik,” ujar dia.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melalui Biro Hukum Pemkot Surabaya melaporkan akun Facebook bernama Zikria Dzatil atas dugaan penghinaan. Zikiria dilaporkan karena menghina Risma di akun Facebooknya.
Laporan dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma pada Selasa (21/1) ke Polrestabes Surabaya. Selang sepekan dari laporan itu, Zikiria ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Polisi menjerat Zikria dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Zikria terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 100 miliar.
Risma, sapaan Tri Rismaharini, kemudian mengungkapkan alasannya melaporkan Zikiria ke polisi. Kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/2), Risma mengaku sakit hati karena dihina sebagai kodok oleh Zikria.
