Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Belakangan ini Ida Dayak viral. Dia diantre ratusan hingga ribuan warga yang ingin mendapat pengobatan darinya. Metode pengobatannya yang tanpa operasi, hanya menggunakan minyak khusus dan rapalan doa-doa, membuat masyarakat tertarik.
ADVERTISEMENT
Lalu apa respons Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bertanggung jawab pada sektor kesehatan publik?
"Masih ditanyakan ke unitnya (terkait)," kata juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada kumparan, Selasa (4/4).
Nadia menyebut setiap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) harus memiliki surat izin terdaftar. Hal ini untuk memastikan pengobatan tersebut seusai dengan standar.
"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ucap Nadia.
Soal STPT ini, kata Nadia, merujuk pada sejumlah regulasi, yakni:
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," kata Nadia.
ADVERTISEMENT
Pengobatan Ida Dayak viral di media sosial usai dianggap manjur. Dalam video-video yang beredar, perempuan kelahiran Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, 3 Juli 1972 itu dinarasikan mengobati berbagai penyakit pasiennya seperti lumpuh hingga patah tulang hanya dengan mengunakan minyak khusus.
****
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tau informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama