Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengoplos Gas 3 Kg di Cianjur Raup Untung Rp 432 Juta, Berujung Dibui
4 Februari 2025 21:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat tersangka pengoplos LPG subsidi ke non-subsidi diciduk polisi saat menjalankan aksinya di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan keempat tersangka berinisial G, R, Y dan A berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan LPG yang dibelinya kerap cepat habis. Mereka pun curiga ada pengurangan isi tabung.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya di sebuah rumah dengan menggunakan sejumlah peralatan yang sudah dimodifikasi. Alat itu berfungsi memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram.
"Tiga orang tersangka bertugas sebagai pengoplos dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk tersangka berinisial A, diketahui sebagai penyandang dana sehingga aktivitas ilegal itu berjalan," kata Yonky, kepada wartawan, Selasa (4/2).
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang diamankan, di antaranya 435 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 109 tabung LPG 12 kilogram, serta beberapa tabung LPG ukuran 56 kilogram. Selain itu, alat yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung serta lemari es," jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menjual tabung LPG 12 kilogram seharga Rp 140 ribu per tabung, dengan keuntungan sekitar Rp 60 ribu per tabung. Sepanjang Januari 2025 saja, mereka diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp 432 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
ADVERTISEMENT