Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pengosongan Gedung Kos di Jalan Kali Pasir Cikini Diwarnai Kericuhan
11 September 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terjadi pengosongan penghuni Gedung Binawan Rumah Kost 2 di kawasan Jalan Kali Pasir, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/9) pagi.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, terdapat sejumlah aparat keamanan meliputi Kepolisian, Satpol PP dan Polisi Militer TNI AD yang melakukan penjagaan pengosongan Gedung Binawan tersebut.
Tampak ada dua truk bak terbuka yang mengangkut barang-barang dari dalam Gedung Binawan Rumah Kost 2. Barang yang dibawa seperti kasur, televisi, kursi, meja, dan barang-barang lainnya.
Sempat terjadi kericuhan pada pagi tadi. Namun pukul 10.00 WIB, situasi sudah mulai kondusif.
Pemilik lahan bangunan Gedung Binawan, Saleh Alwaini menjelaskan bahwa sejak pukul 08.00 WIB, aparat keamanan langsung melakukan pengosongan paksa dari Gedung Binawan.
"Langsung dipaksa. Lihat saja ini semua barang-barang orang-orang tinggal di sini sudah tahunan, puluhan tahun. Apa namanya kalau bukan rampok?" ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
Pengosongan gedung masih terus dilakukan. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru sita dari PN Jakpus, Asmawan mengatakan, pihaknya melakukan pengosongan sesuai perintah dari pengadilan.
"Jadi kita jelaskan, kami di sini hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Luas bangunan kurang lebih 10 ribu meter persegi. Kita melaksanakan sesuai dengan putusan yang ada," ujarnya.
Sebagai informasi, pengosongan ini akibat sengketa antara pemilik lahan bangunan dengan sebuah bank.
Kasus ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan sebuah perusahaan dengan objek perkara lahan di Jalan Kali Pasir Nomor 16.
Gugatan ini berisi permohonan pembukaan blokir oleh bank, pada saat perusahaan tersebut akan mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) ke BPN. Gugatan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam upaya hukum banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan objek tanah di jalan tersebut menjadi hak bank.