Pengumpulan Zakat Bertarget Sudah Ada Sejak 2017

4 Juni 2018 18:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Surat edaran untuk pengumpulan zakat dari Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan, menimpulkan pertanyaan. Pasalnya pengumpulan zakat dengan target yang ditentukan itu mencantumkan seruan dari Gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ternyata surat semacam itu bukan baru keluar pada tahun ini. kumparan mendapatkan surat yang sama pernah keluar 2017, saat Gubenur DKI Jakarta belum dijabat Anies Baswedan.
Surat yang didapat kumparan berasal dari Lurah Cilandak Timur. Dalam dokumen yang ditandatangani Nachnoer Vernier Atom ada permintaan kepada seluruh Ketua RT di Cilandak Timur mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta. Berbeda dengan surat yang muncul pada tahun ini, tidak ada kata-kata Gubernur DKI Jakarta.
Mengenai surat yang mencantumkan seruan Gubernur DKI Jakarta, Anies membenarkan ada seruan kepada Ketua RT untuk mengumpulkan zakat dari warga. Namun, dia membantah ada target pengumpulan yang ditentukan.
Anies mengungkapkan bahwa seharusnya tanpa surat edaran, masyarakat memang wajib membayar zakat. Menurutnya, pemerintah melalui BAZIS hanya berusaha memfasilitasi pembayaran tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan (target) dan lain-lain. Jadi nanti akan dikoreksi,” ungkap Anies.
Surat Lurah Cilandak Timur tahun 2017. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Lurah Cilandak Timur tahun 2017. (Foto: Dok. Istimewa)