Pengunggah Foto Iriana dengan Caption 'Pembantu' Bisa Dijerat Pidana?

19 November 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu Iriana Joko Widodo menerima kedatangan Ibu Negara Republik Korea, Madam Kim Keon-hee. Foto: Kementrian Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Ibu Iriana Joko Widodo menerima kedatangan Ibu Negara Republik Korea, Madam Kim Keon-hee. Foto: Kementrian Kominfo
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tengah mengusut cuitan yang dibuat salah satu akun di Twitter @KoprofilJati yang diduga menghina Ibu Negara Republik Indonesia Iriana.
ADVERTISEMENT
Dalam cuitannya, pemilik akun tersebut mengunggah foto Iriana dengan Ibu Negara Korea Kim Keon-hee itu diikuti dengan tulisan "Bi, tolong buatkan tamu kita minum" dan "Baik, Nyonya."
"Betul, kita sedang lidik identitas pelaku," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid saat dihubungi, Jumat (18/11).
Namun Adi belum dapat berkomentar banyak mengenai dugaan penghinaan itu. Dia hanya memastikan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara itu.
"Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya," tuturnya.
Apakah pengunggah foto dengan caption tersebut bisa dijerat pidana?
Pengamat hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar. Foto: Twitter/@mfatahilahakbar
Pengamat hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar, mengatakan pasal yang kemungkinan bisa dikenakan pada pengunggah tersebut. Pasal itu adalah terkait penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 KUHP jo. 27 ayat 3 UU ITE.
ADVERTISEMENT
Namun Akbar menegaskan, pasal itu adalah delik aduan. Artinya, bisa ditindaklanjuti bila yang bersangkutan, dalam hal ini Iriana Jokowi selaku korban, melaporkan.
"Paling mungkin pasal penghinaan. Namun ini delik aduan sehingga harus ada aduan oleh Ibu Iriana," kata Akbar saat dihubungi, Sabtu (19/11).
Selain pasal penghinaan, kata Akbar, delik SARA juga memungkinkan.
"Jika pun mau dikaitkan dengan delik SARA. Bisa karena membedakan antara ras asli Indonesia dan keturunan tionghoa. Ini bisa kena Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Akbar.
"Cuma dalam konteks ini, diserahkan kepada keluarga Jokowi dan Ibu Iriana apakah perkara tersebut perlu diteruskan," tegas Akbar.
Agustinus Pohan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Senada dengan Akbar, pengamat hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, juga mengatakan dugaan penghinaan Iriana Jokowi itu bisa dikenakan Pasal 27 UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Tentu dengan mendasarkan pada pasal pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 UU ITE," kata Pohan dihubungi terpisah.
Tapi ia juga menekankan bahwa ini semua tergantung pengaduan Iriana Jokowi. "Soal sedang diburu [polisi], apakah itu benar? Saya belum dengar ada pengaduan dari ibu Jokowi," imbuhnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Pengamat dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan hal sama. Kata dia, dugaan penghinaan Iriana Jokowi bisa dikenakan pasal sebagaimana penghinaan kepala negara.
Tapi yang menjadi catatan, adalah harus ada ahli yang bisa menjelaskan bahwa unggahan foto dengan caption seperti itu disebut sebagai penghinaan.
"Harus ada ahli yang bisa menjelaskan apakah bentuk foto seperti itu dengan kata-kata seperti itu bisa diklarifikasi sebagai merendahkan atau penghinaan. Jadi jika ahli berpendapat bahwa itu termasuk penghinaan polisi baru bisa memanggil yang bersangkutan karena sudah ada dasarnya," kata Ficar.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, tambah Ficar, pengunggah foto juga berhak menjelaskan bahwa unggahan itu tidak mengandung penghinaan.
"Demikian juga orang yang dipanggil atau yang mengunggah foto tersebut berhak membawa ahli yang menyatakan bahwa foto tersebut tidak mengandung penghinaan," jelas dia.
"Jadi nanti pengadilan lah yang akan menentukan dan memutuskan bahwa itu penghinaan atau bukan," ungkapnya.
Belum diketahui apakah sudah ada laporan dari Iriana atau belum terkait unggahan tersebut. Fatahillah Akbar menganggap ini harus menjadi pelajaran dalam berkomunikasi dalam media sosial.
"Menurut saya memang harus berhati-hati dalam bersosmed jangan sampai menyinggung banyak pihak," pungkas Akbar.
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
Ancaman Hukuman
Pasal yang banyak disinggung oleh ketiga ahli tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berapa ancaman hukumannya?
Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat (3). Berikut isinya:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)