Pengunggah Video Gunting Bendera Merah Putih ke Tiktok Tak Dipidana
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet memastikan tak ada tersangka baru dalam kasus gunting bendera merah putih di Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
Pengunggah konten video pengguntinganbendera merah putih ke Tiktok yang berinisial P pun tak ditetapkan tersangka.
"Untuk pengunggah di Tiktok sudah diperiksa saksi ahli tidak bisa memenuhi unsur ITE-nya," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (2/10).
Sementara itu, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Sumedang. Berkas kasus pun telah dikirimkan ke kejaksaan.
"Iya (masih ditahan di Mapolres Sumedang)" ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku disangkakan Pasal 66 juncto 24 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta.