Pengungsi Rohingya di Makassar Perkosa Pelajar hingga Hamil dan Melahirkan

19 Juli 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mohammad Amin berbaju tahanan. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Mohammad Amin berbaju tahanan. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mohammad Amin (29 tahun), pengungsi Rohingya di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 16 tahun. Korban bahkan telah melahirkan anak yang kini berusia 7 bulan.
ADVERTISEMENT
Pengungsi asal Myanmar ini ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, mengatakan pelaku sempat buron selama setahun.
"Kami bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam menangkap pelaku di Jakarta," kata Devi kepada kumparan, Jumat (19/7).

Memacari Korban

Devi menceritakan, Amin merupakan pengungsi Rohingya. Dia kenal dengan korban yang saat itu masih berstatus pelajar, melalui temannya sesama pengungsi.
"Ada teman pelaku ini menikah dengan keluarga korban, sehingga di situlah pelaku kenal dan dekat dengan korban," ucapnya.
Amin yang sudah belasan tahun berada di Indonesia ini memperdaya korban dengan cara berpacaran. Ia pun saat itu kerap mengantar-jemput korban pulang sekolah hingga menyetubuhinya di penginapan.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah dekat dengan korban sehingga bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan tersebut," jelas Devi.
Belakangan korban hamil. Pelaku yang mengetahui hal tersebut lalu kabur.
"Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan dan usia bayi sekitar 7 bulan," sambungnya.
Mohammad Amin berbaju tahanan. Dok: Ist.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku akan menjalani dulu hukuman. Mungkin dia akan dideportasi dan kita berkoordinasi dengan Imigrasi karena dia ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," ujarnya.