Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Pengunjung Belum Terima Booster Masih Boleh Masuk ke FX Sudirman
17 Juli 2022 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya mulai hari ini, Minggu (17/7).
ADVERTISEMENT
kumparan mendatangi salah satu mal di Jakarta yakni FX Sudirman. Pengunjung mal FX Sudirman, Ratri mengatakan, memasuki mal FX Sudirman, dirinya hanya diminta untuk melakukan scan barcode melalui aplikasi pedulilindungi.
"Belum [vaksin booster]. [Masuk ke FX Sudirman] tadi cuma scan pedulilindungi aja," kata Ratri kepada kumparan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Agung, salah satu pengunjung mal FX Sudirman. Menurutnya, dirinya belum melakukan vaksin booster.
Agung menambahkan dirinya diperbolehkan memasuki kawasan mal tersebut, walau belum melakukan vaksinasi lanjutan.
"[Masuk ke FX Sudirman] boleh. Baru [vaksin] 1 dan 2 saja," tutur Agung
Pengunjung lainnya, Ade menyebut, dirinya diperbolehkan memasuki mal FX Sudirman meski belum menerima booster. Cukup melakukan scan aplikasi pedulilindungi dirinya sudah diperbolehkan memasuki mal,
ADVERTISEMENT
"[Masuk ke FX Sudirman] Boleh. Pake pedulilindungi sih. Scan doang," kata Agung.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal atau pusat perbelanjaan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin (11/7), dan mulai diterapkan Minggu (17/7).