Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengunjung Vonis Eliezer Ricuh, Pagar di Ruang Sidang Roboh
15 Februari 2023 19:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan roboh. Pagar tersebut roboh imbas ricuhnya para pengunjung saat hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer, Rabu (15/2).
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memberikan klarifikasi. Pihaknya memaklumi kejadian tersebut karena banyaknya pengunjung sidang dan awak media yang hadir di ruang sidang yang terbatas.
"Bahwa terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan," kata pihak Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (15/3).
Insiden ini terjadi saat hakim membacakan amar dalam vonis Eliezer, pengunjung dari arah luar langsung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.
Pengunjung dari arah luar mendorong awak media yang sudah berdiri di depan pagar pembatas antara ruang peserta sidang dan kursi terdakwa.
Karena situasi semakin tidak kondusif, anggota LPSK yang semula sempat menahan pagar pembatas pun segera mengamankan Richard Eliezer dan membawanya ke luar ruangan. Tidak lama setelah itu pagar pun langsung roboh.
ADVERTISEMENT
“Pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa,” lanjutnya.
Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer ini memang menarik perhatian masyarakat sejak awal. Para pengunjung yang didominasi oleh para pendukung Richard ini bahkan sudah memadati PN Jaksel sejak pukul 07.00 WIB pagi tadi. Padahal sidang baru dimulai pukul 10.30 WIB.
Sebagai langkah antisipasi, PN Jaksel sudah melakukan pembatasan pengunjung. Namun tetap saja insiden macam ini terjadi.
“Sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan Terdakwa maupun para awak media untuk bisa masuk ke ruang sidang sangat luar biasa, maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, dilakukan pembatasan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasusnya, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator Eliezer.