Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengusaha Adiguna Sutowo Dipanggil KPK untuk Tersangka Emirsyah Satar
11 April 2018 11:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil pengusaha Adiguna Sutowo. Putra dari Ibnu Sutowo tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Emirsyah Satar , dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Saksi sedianya akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Selain Adiguna Sutowo, KPK turut menghadirkan empat saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini. Saksi tersebut diantaranya M Aruan Direktur Teknik PT Citilink, Suharta Herman Budiman selaku President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Sunarko Kuntjoro selaku mantan EVP Engineering maintenance and information system PT Garuda Indonesia, serta Risnandi selaku mantan VP Network PT Garuda Indonesia.
Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Karena pada pemanggilan pemeriksaan, Selasa (20/3) lalu, Adiguna Sutowo mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya pada 19 Januari 2017, KPK secara resmi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka lantaran ia diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce. Suap diduga diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Uang yang diduga ia terima mencapai puluhan miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.