Pengusaha Adiguna Sutowo Mangkir dari Panggilan KPK

20 Maret 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha Adiguna Sutowo mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
"Belum ada keterangan yang kita peroleh hingga saat ini terkait dengan alasan ketidakhadiran saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (20/3).
Selain Adiguna, saksi Achirina selaku Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk juga urung hadir. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Achirina pada esok hari.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018," ucap Febri.
Terhadap saksi dari pihak Garuda, Febri menyebut penyidik lembaganya masih fokus pada pendalaman mengenai pengetahuan saksi terkait pengadaan.
"Kami mengklarifikasi lebih lanjut pada saksi yang berasal dari Garuda terkait dengan proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan juga pemeliharaan pesawatnya," kata Febri.
Sementara dari beberapa pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi, KPK masih menggali berkisar pada pengetahuan saksi ihwal peran dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dari pihak swasta kami menggali lebih jauh bagaimana peran peran dari tersangka dalam mekanisme korporasi di MRA jadi itu yang kita gali sejauh mana kemudian ada pengetahuan dari saksi terkait dengan posisi dan peran dari tersangka SS (Soetikno) di MRA," tutupnya.
Sebelumnya pada 19 Januari 2017, KPK secara resmi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka lantaran ia diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce. Suap diduga diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.
KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Uang yang diduga ia terima mencapai puluhan miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT