Pengusaha Bar di Sumut Divonis Bui Seumur Hidup karena Bunuh Wartawan Mara Salem
·waktu baca 2 menit

Pengusaha Bar di Sumatera Utara bernama Sudjito beserta anak buahnya Yudi Fernando divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).
Mereka dinilai terbukti membunuh seorang wartawan yang juga Pemred lassernewstoday, Mara Salem, pada 18 Juni 2021.
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, mengatakan vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena. Hakim memvonis sama dengan tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.
"Putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Simalungun," ucap Bobbi kepada wartawan
Bobbi menuturkan, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer Jaksa Penuntut umum," ungkap dia.
Sebelumnya, Mara Salem tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021). Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto bernama Sudjito (57) atau S.
Dalam menjalankan aksinya, S memerintahkan karyawannya Yudo Atau Y (31) dan oknum TNI inisial Praka A. Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp 15 juta.
“Tersangka S mengirim uang sebesar Rp 15 juta melalui transaksi M-Banking dengan tujuan untuk membeli satu unit senjata api untuk digunakan membedil (menembak) Mara Salem,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra.
Setelah membeli senjata, Y dengan bantuan A menembak Mara Salem. Dia tewas dengan luka tembak di paha sebelah kiri. Diduga yang melakukan penembakan adalah A.
Kata Panca, kasus tewasnya Mara Salem dilatarbelakangi sakit hati S. Sebab Mara Salem diduga kerap memberitakan peredaran narkoba di diskotek milik S. Padahal. S telah memberi uang bulanan Rp 12 juta kepada Mara Salem.
