Pengusaha Hadi Setiawan Akui Beri Suap Rp 1,5 M ke Hakim PN Medan

14 Februari 2019 23:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
zoom-in-whitePerbesar
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengusaha Hadi Setiawan mengakui telah membantu Tamin Sukardi untuk menyuap mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan uang suap dari Tamin untuk Merry diberikan olehnya melalui panitera pengganti di PN Medan Helpandi di Hotel JW Marriot, Medan, pada 25 Agustus 2018.
Hadi mengatakan, uang yang diberikan dalam bentuk mata uang asing yang disimpan dalam amplop. Ia menyebut uang tersebut sekitar Rp 1,5 miliar.
"Saya mendapat laporan dari Helpandi, uang titipan dari Tamin Sukardi sudah diserahkan kepada hakim yang perempuan, Merry Purba sebesar Rp 1,5 miliar. Rincian Rp 1 miliar terkait putusan dan Rp 500 juta sebagai uang duka lara atau pengurusan izin berobat Tamin," ujar Hadi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).
Sidang perantara suap eks hakim Merry Purba, Hadi Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Hadi mengetahui Tamin kala itu akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara pengalihan tanah pada 27 Agustus 2018. Menurutnya, uang itu diberikan agar Merry yang merupakan salah satu majelis dalam perkara Tamin dapat membantu Tamin terbebas dari jeratan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyerahan uang kepada Helpandi, kata Hadi, Tamin sempat memberikan nama samaran kepadanya yaitu Erik. Menurutnya, saat itu Tamin hanya menyuruhnya berkomunikasi dengan seseorang bernama Helpandi.
"Saya tahu Helpandi itu pada saat bertemu di hotel. Saya bilang saya Hadi, bukan Erik. Kemudian saya sampaikan ini ada titipan uang dari Tamin. Ia mengerti dan saya pulang," jelas Hadi.
Mantan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Merry Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/1/). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain mengantarkan uang, Hadi mengungkapkan pernah diminta oleh Tamin agar membantunya mencarikan orang yang dapat membantu membebaskannya dari perkara tersebut. Hadi mengaku kenal dengan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, sehingga ia pun menemui pejabat peradilan tersebut.
Namun, Hadi mengatakan Marsudin dan Wahyu tidak dapat membantunya dalam perkara Tamin. "Kasus ini sedang dipantau KPK, saya sarankan kamu tidak ikut-ikut," kata Hadi menirukan ucapan Wahyu saat bertemu dengannya di PN Medan.
ADVERTISEMENT
Ia mengetahui Tamin tetap divonis bersalah oleh majelis hakim di Medan dari Helpandi, termasuk Merry menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.
Terdakwa suap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hadi mengaku mengetahui mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara Tamin dari media. Ia mengatakan, kaget ada namanya yang disebut sebagai orang kepercayaan Tamin dalam penyerahan uang.
"Saya waktu itu di Bali itu menjalankan usaha saya. Saya tahu ada info itu, saya menyesal disana, memohon maaf pada jaksa dan Yang Mulia. Makanya saya punya niat untuk menyerahkan diri," tuturnya.
Ilustrasi suap Foto: Thinkstock
Padahal, kata Hadi, perkenalan dengan Tamin atas perantara temannya bernama Ali. Hadi mengaku kenal dengan Tamin dari temannya bernama Ali. Saat itu, Hadi mengaku menjalankan bisnis dengan Ali. "Setelah kenal, Pak Hadi menghubungi saya terus minta tolong, saya enggak enak. Saya laporan juga ke teman saya itu," pungkas Hadi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangannya, Helpandi mengakui telah menerima uang dari Hadi sebesar SGD 280 ribu. Menurutnya, uang SGD 150 ribu telah diberikan kepada Merry Purba, sementara sisanya terkena OTT.
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi didakwa menyuap hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, sebesar SGD 280 ribu. Uang itu diberikan agar hakim mau mengubah putusan perkara Tamin yang tengah disidangkan di PN Medan.
Penyuap Hakim Ad Hoc Tipikor, Tamin Sukardi (swasta) pada pengadilan negeri Medan (Merry Purba) diperiksa KPK, Rabu (5/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry Purba melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.