Pengusaha Hasmun Hamzah Akui Beri Suap Rp 4 M ke Eks Wali Kota Kendari

5 September 2018 17:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asrun hendak menjalani pemeriksaan di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, mengaku memberikan uang Rp 4 miliar untuk eks Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asrun, melalui mantan Kepala Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, uang itu diberikan agar PT Sarana Bangun Nusantara mendapatkan dua proyek di Kota Kendari. Dia menyebut, dalam setiap proyek, terdapat commitment fee sekitar 7 persen yang harus dipenuhi Hasmun.
Proyek yang dimaksud adalah pekerjaan multiyears (tahun jamak) pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49.288.000.000. Kemudian, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.
Setelah proyek itu didapatkan, Hasmun langsung menepati janjinya dan memberikan uang Rp 4 miliar tersebut ke dalam dua tahap. Hal itu diungkapkan saat Hasmun bersaksi untuk Asrun, terdakwa di kasus ini.
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasmun Hamzah hendak jalani sidang dakwaan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Rp 2 miliar pertama saya realisasikan di Jakarta, di Hotel Marcopolo. Saya serahkan cash, rupiah," ujar Hasmun kepada penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
Lalu, Rp 2 miliar berikutnya diberikan ketika Hasmun berada di Kendari, kisaran Agustus 2017.
"Jadi Rp 4 miliar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hasmun.
Dalam kasus ini, Asrun, yang sebelumnya juga menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara, didakwa menerima uang Rp 6,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Asrun didakwa bersama-sama anaknya, Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra.
Sedangkan Fatmawati didakwa menjadi perantara suap untuk Asrun dan Adriatma.
Hasmun telah divonis lebih dulu selama dua tahun penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hasmun terbukti menyuap Asrun dan Adriatma demi mendapatkan proyek.