Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, didakwa memberikan uang SGD 100 ribu dan USD 20 ribu kepada mantan anggota IV BPK , Rizal Djalil .
ADVERTISEMENT
Total suap yang diduga diberikan tersebut senilai Rp 1,3 miliar dengan perhitungan USD 20 ribu setara Rp 283.500.000 (1 USD = Rp 14.175) dan SGD 100 ribu setara Rp 1.064.790.000 (1 SGD = Rp 10.647).
"Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS kepada Rizal Djalil selaku anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12), seperti dikutip dari Antara.
Jaksa menyatakan, tujuan pemberian uang karena Rizal telah membantu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2.
ADVERTISEMENT
Proyek itu di bawah Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Latar Belakang Kasus
Dalam dakwaan, pemberian suap tersebut bermula ketika Leonardo dikenalkan Febi Festia dengan Rizal saat acara kedinasan di Nusa Dua, Bali, pada 2016. Febi merupakan mantan adik ipar Rizal. Leonardo memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek di PUPR.
Mengingat perkenalan hanya sebentar, 2 pekan kemudian Febi mengantar Leonardo ke kediaman Rizal di Pasar Minggu, Jaksel. Saat itu, Leonardo kembali menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di PUPR.
Atas penyampaian tersebut, Rizal menyambut baik dengan menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan, dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan Leonardo.
Selanjutnya, pada Oktober 2016, Rizal memanggil Direktur PSPAM PUPR, Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.
ADVERTISEMENT
"Yang kemudian dijawab oleh Rizal 'Saya tahunya Pak Nasir lah', kemudian Natsir menjawab 'Iya Pak, nanti saya koordinasikan'. Rizal kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM dan dijawab Natsir 'Silakan Pak'," tutur jaksa Ikshan menirukan percakapan Rizal dan Natsir.
Rizal pun mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir di Kementerian PUPR. Leonardo menegaskan kepada Natsir bahwa orang yang dimaksud Rizal adalah dirinya.
Kepada Natsir, Leonardo menyampaikan keinginan ikut serta dalam lelang proyek di Direktorat PSPAM. Natsir lalu mempersilakan PT Minarta mengikuti lelang.
Kemudian Rizal menandatangani surat tugas pada 21 Oktober 2016 untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan pelaksanaan PDTT tersebut, pada Desember 2016, pihak auditor melaporkan berdasarkan klarifikasi didapat laporan dari masing-masing PPK bahwa dalam dokumen Temuan Pemeriksaan (TP), terdapat temuan sejumlah Rp 37,23 miliar. Setelah dilakukan klarifikasi antara Satker SPAM Strategis dengan Tim Pemeriksa BPK dalam pertemuan pada April 2017, dokumen temuan berubah menjadi Rp 18 miliar.
Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis, Tampang Bandaso, bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo.
Natsir selanjutnya digantikan Muhammad Sundoro alias Icun. Meski demikian, Icun tetap meminta kepada Kepala Satker SPAM Strategis yang baru, Rahmat Budi Siswanto, agar mengakomodasi permintaan Rizal.
Pada pertengahan 2017, Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta, Misnan Miskiy, menemui Rahmat Budi Siswanto dan minta dimenangkan dalam lelang.
ADVERTISEMENT
PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DIY, dan Jawa Timur dengan total nilai Rp 75,83 miliar.
Setelah PT Minarta memenangi lelang, Leonardo menyetujui keinginan Misnan untuk memberikan uang kepada beberapa pejabat Direktorat PSPAM yaitu:
Sekitar Januari 2018, Tampang Bandaso melaporkan kepada Natsir bahwa hasil akhir PDTT di Satker SPAM Strategis tahun 2014, 2015, dan 2016 belum keluar. Natsir lalu meminta Leonardo menanyakan hasil PDTT kepada Rizal.
ADVERTISEMENT
Saat itulah, dugaan pemberian suap kepada Rizal terjadi. Leonardo meminta karyawan PT Minarta, Yudi Yordan, agar mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah SGD 100 ribu dan USD 20 ribu. Febi lalu menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah hingga mencapai Rp 1 miliar.
Febi lalu menyerahkan Rp 1 miliar itu kepada anak Rizal, Dipo Nurhadi Ilham, pada 21 Maret 2018 di Mal Transmart Cilandak. Sedangkan USD 20 ribu dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi.
Dipo pada malam hari kemudian menyerahkan "paper bag" berisi uang Rp 1 miliar ke rumah Rizal dengan cara meletakkannya di meja ruang kerja Rizal. Selanjutnya Dipo menghubungi Rizal untuk memberitahukan bahwa titipan sudah diletakkan di meja dan diiyakan oleh Rizal.
ADVERTISEMENT
Leonardo bersama Misnan Miskiy juga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR yakni:
ADVERTISEMENT
Setelah adanya penerimaan uang dari Leonardo, Rizal pada Juni 2018 memerintahkan tim audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015, dan 2016 segera diselesaikan.
Selanjutnya pada Januari 2019, Rizal menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas PDTT Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR serta Instansi Terkait Lainnya tahun 2014, 2015 dan 2016 di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi dengan Nomor 03/LHP/XVII/01/2019 tanggal 8 Januari 2019 dengan hasil temuan seluruhnya sejumlah Rp 4,2 miliar.
Atas perbuatannya, Leonardo didakwa melanggar Pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Leonardo tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga sidang dilanjutkan pada 4 Januari 2021.
ADVERTISEMENT