Pengusaha Muara Perangin Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 juta

6 April 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Rp 572 juta. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Disdik Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Muara Perangin Angin memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572.000.000 ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024," ujar jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).
Suap tersebut diduga diberikan Muara kepada Terbit melalui sejumlah pihak. Mulai dari Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan dari Terbit.
Diketahui, Muara merupakan kontraktor di wilayah kabupaten Langkat yang menggunakan tiga perusahaan miliknya. Selain CV Nizhami, ada juga CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.
"Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra telah memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Terdakwa," ucap jaksa.
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Terbit mengatur proses lelang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat agar dimenangkan oleh perusahaan Muara dengan cara mengatur proses tender.
ADVERTISEMENT
"Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021," ucap jaksa.
Adapun proyek yang dimenangkan oleh Muara karena suap tersebut yakni:
Jumlah Rp 572 juta yang diberikan kepada Terbit merupakan commitment fee sebesar 15,5 persen atas proyek yang Muara menangkan. Muara menyerahkan uang sebesar Rp 572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Isfi Syahfitra.
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, Muara Perangin Angin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Di dalam dakwaan, Muara juga menyerahkan uang sebesar Rp 13 juta kepada Isfi dan menitipkan uang untuk disampaikan kepada M Azhar selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp 100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp 572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar. Pada saat itulah, mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.
Muara Perangin Angin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Atas dakwaan yang dijatuhkan padanya, Muara Perangin Angin menyatakan untuk menerima dakwaan tersebut. Dia juga memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang pun akan dilanjutkan pada proses pemeriksaan saksi pada Senin (11/4) mendatang.