Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengusaha Nelly Margaretha (32), didakwa telah menyuap Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot. Suap yang diberikan sebesar Rp 60 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan agar Nelly mendapatkan paket proyek Pengadaan Langsung (PL) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sejumlah Rp 60 juta," kata jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12).
Menurut jaksa, suap diberikan kepada Suryadman melalui Kadis PUPR Bengkayang, Aleksius.
Perkara yang menyeret Nelly ini berawal ketika Suryadman melalukan rapat kordinasi tentang APBD-P Bengkayang tahun 2019 dan APBD tahun 2020 di ruang Sekda Bengkayang pada 30 Agustus 2019.
Rapat dihadiri Suryadman, Aleksius, Sekda Bengkayang bernama Obaja, Kepala BKD Gerardus, Kadis Pendidikan Agustinus Yan, dan sejumlah Kepala Dinas lainnya.
Usai rapat kordinasi, Suryadman memerintahkan kepada Aleksius dan Agustinus Yan, untuk menyiapkan uang masing-masing Rp 500 juta, yang berasal dari fee paket-paket pekerjaan di dinas tersebut.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Suryadman menyampaikan Dinas Pendidikan akan mendapatkan tambahan anggaran Rp 6 miliar, dan Dinas PUPR mendapat tambahan Rp 7,5 miliar.
"Yang nantinya dapat dipecah menjadi beberapa paket pekerjaan PL sehingga dapat dikumpulkan fee dari kontraktor yang mengerjakannya," ujar jaksa.
Uang paling lambat harus disetorkan 3 September 2019. Menurut jaksa, uang itu akan digunakan Suryadman untuk mengurus kasus bantuan keuangan di BPKAD Kabupaten Bengkayang. Kasus itu ditangani Direktorat Tipikor Polda Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti perintah tersebut, Aleksius menghubungi para pengusaha atau kontraktor yaitu Nelly, Robi, Bun Si Fat alias Alut, Yosep, dan Pandus. Ia menawarkan paket proyek di Dinas PUPR dengan fee 10 persen. Fee itu disebut untuk Suryadman.
ADVERTISEMENT
Aleksius bersama rekannya, Fitri, menghubungi Nelly agar dapat memberikan ijon fee atas proyek di PUPR. Nelly sepakat akan mengambil 3 paket pekerjaan proyek dan bakal memberikan fee proyek Rp 60 juta.
Pada 1 September, Nelly mentransfer uang kepada Fitri sebesar Rp 60,5 juta. Transfer dilakukan karena Nelly sedang berada di Jakarta. Uang Rp 60 juta itu kemudian diberikan Fitri ke Aleksius. Sementara Rp 500 ribu dipakai untuk ongkos perjalanan Fitri menuju Pontianak.
Selain Nelly, pengusaha lainnya Alut, Rodi, Yosef dan Pandus juga memberikan uang kepada Aleksius atas paket proyek di PUPR. Jumlahnya uang dari mereka Rp 280 juta. Ditambah dari Nelly, total uang yang ada Rp 340 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang Rp 300 juta rencananya akan diberikan kepada Suryadman. Sedangkan Rp 30 juta disimpan oleh Fitri dan Rp 10 juta untuk Aleksius.
Pada 3 September, Aleksius menemui Suryadman di Mess Pemkab Bengkayang. Disepakati uang akan diberikan melalui ajudan Suryadman bernama Risen Sitompil. Uang itu kemudian diberikan kepada Risen. Lalu, Risen melaporkan penerimaan uang itu kepada Suryadman.
Perbuatan Nelly itu dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor.