Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa Ditangkap

22 Desember 2022 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Dokumentasi Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Dokumentasi Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, yang mengaku diperas oknum jaksa Kejati Jawa Tengah diamankan di Bandara Ahmad Yani Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Agus ditangkap tim dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (22/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo, membenarkan informasi tersebut. Agus diamankan karena mangkir ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik.
"AH (Agus) diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (22/12).
Ia menjelaskan, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, cabang Semarang.
Modusnya, kredit tersebut dicairkan menggunakan Purchase Order (PO) palsu. Dan, dalam kasus ini negara merugi Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," jelas Bambang.
Usai diamankan pagi tadi, Agus kemudian dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Agus Hartono mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus itu oleh jaksa berinisial PAW.
Namun, Kejagung justru menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.