Pengusaha Tembaga di Boyolali Dibunuh Teman Kencan Sesama Jenis

6 Mei 2024 16:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TKP pembunuhan pengusaha tembaga di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TKP pembunuhan pengusaha tembaga di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pengusaha tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial BH (37) diduga dibunuh oleh teman kencan sesama jenis. Mayat korban ditemukan dengan kondisi penuh darah di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, kasus ini dilaporkan pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya salah satu rekan korban mendatangi rumah korban di Kelurahan Pulisen, Boyolali, karena khawatir korban tidak bisa dihubungi.
"Saksi mendapati pintu gerbang dalam keadaan terbuka, karena takut untuk masuk saksi memanggil tetangga sekitar korban dan secara bersama-sama melakukan pengecekan. Saat dicek ternyata pada teras rumah korban sudah ada bercak darah dan sudah meninggal dunia," ujar Satake kepada kumparan, Senin (6/5).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan menangkap satu orang tersangka bernama Irwan (27) di daerah Terminal Tirtonadi Solo pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB. Irwan diduga merupakan pasangan kencan korban.
ADVERTISEMENT
"Iya (teman kencan)," ungkap dia.
Tak hanya membunuh korban dengan sadis, pelaku juga membawa lari barang berharga milik korban. Mulai dari sepeda motor, ponsel, uang, jam tangan, kartu ATM hingga sepatu korban.
"Saat kencan terakhir itu pelaku datang dengan membawa senjata tajam berupa sabit yang akan ia gunakan untuk membunuh korban dan mengambil barang-barang korban," kata Satake.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang.
Warga Kabupaten Sragen itu terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.