Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengusutan Kasus Pistol Meletus di Bandara Soetta Sesuai Prosedur
23 Juli 2018 11:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, menjelaskan pengusutan kasus pistol yang meletus saat dikosongkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta , Minggu (22/7), sudah sesuai prosedur. Menurutnya, petugas keamanan bandara atau aviation security (avsec) telah menjalankan prosedur dalam menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Telah sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan dan SKEP 100/VII/2003 tentang juknis penangannan penumpang pesawat udara sipil yang membawa senjata api dan tata cara pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan," ujarnya seperti dilansir Antara, Senin (23/7).
Agus mengatakan, avsec adalah petugas penerbangan berlisensi khusus yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Lisensi tersebut sesuai dengan standar keamanan penerbangan internasional yang diakui 17 Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Jika avsec melanggar aturan, lisensinya akan dicabut dan dia tidak bisa menjadi avsec lagi. Namun dalam kasus ini, dari investigasi sementara, avsec telah bekerja sesuai prosedur standar operasi sehingga keamanan bandara tetap terkendali. Dan syukurlah masalah ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.
Menurut Agus, ruang pengosongan senjata api berada sebelum counter check in. Pihak bandara juga telah menyediakan tempat pengosongan senjata berupa kotak baja berisi pasir.
ADVERTISEMENT
"Sementara itu lokasi letusan senjata api berada di konter 25 yang bersebelahan dengan konter penyerahan security item," lanjutnya.
Senjata api yang meletus itu milik anggota protokol Polri Briptu Fajar Firmansyah. Saat itu, rekannya Bripda Galuh Apriyana berusaha membantu Fajar untuk mengosongkan senjata api. Namun, sayangnya masih ada satu butir peluru di dalam pistol itu dan meletus.
Kedua polisi itu diketahui memiliki pass bandara yang berlaku hingga Agustus 2018, sehingga diasumsikan bukan baru pertama kali mereka menangani senjata api di bandara.
"Saya harapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di seluruh bandara di Indonesia. Harus memastikan SOP pengosongan peluru dilaksanakan dengan konsisten di lapangan. Aparat berwajib atau masyarakat yang membawa senpi juga wajib mematuhi aturan keamanan di bandara demi keamanan dan keselamatan semua orang di bandara tersebut," pungkas Agus.
ADVERTISEMENT
Kronologi kejadian
Beberapa orang Protokol Polri memasuki Security Check Point (SCP) ME5 Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Petugas avsec yang berjaga mendapati salah seorang protokol membawa senjata api.
Lalu personil "avsec" mengarahkan protokol tersebut untuk melaporkan senpi yang dibawa ke pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia di meja check-in counter.
Petugas avsec bernama Doni Susanto yang bertugas di SCP ME5 mendengar suara letusan yang berasal dari konter check-in counter E. Doni mendapati seorang staf helpdesk Garuda Indonesia bernama Ikhwanul Hakim Siregar yang bertugas di check-in counter 25 dan penumpang bernama Jenny Matatula mengalami luka ringan dibagian kakinya.
Kedua korban langsung dibawa ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan, petugas itu dinyatakan dalam kondisi yang baik. Begitu juga dengan penumpang itu dipersilakan untuk dapat mengikuti penerbangan GA 646 CGK-AMQ.
Bripda Galuh kemudian diminta keterangan terkait insiden ini. Galuh mengira senjata api itu sudah kosong, untuk memastikannya ia menarik pelatuknya. Ternyata senjata api tersebut masih berisi satu butir peluru sehingga meletus dan serpihan proyektil dari amunisinya mengenai orang lain.
ADVERTISEMENT
Petugas avsec lalu membawa petugas protokol tersebut bersama staf Garuda Indonesia keruangan OIC dan melaporkan kejadian ini ke Terminal Chief Security, HM Tobing. Kemudian dilakukan pendataan. Tobing lantas berkordinasi dengan pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kejadian ini.
Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta lantas melakukan mediasi terhadap staf Garuda Indonesia yang mengalami luka. Kemudian disepakati kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.
Petugas avsec juga menyerahkan petugas protokol Galuh Apriyana beserta satu pucuk senjata api, dua buah magazine, 10 butir Amunisi, dan satu butir selongsong kepada pihak Polres Bandara Seoahrno-Hatta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.