Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Penimbunan 24 Ton Pupuk Subsidi di Jabar Sulitkan Petani Kecil, Pelaku Dicokok
6 November 2024 14:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pria berinisial AAM ditangkap polisi lantaran menimbun pupuk subsidi. Dari Januari hingga Oktober 2024, total ada 24 ton pupuk yang dia timbun.
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede, mengatakan AAM melakukan aksinya terutama di tiga wilayah Jawa Barat (Jabar), yaitu di Garut, Sukabumi, dan Kuningan.
Berdasarkan pendalaman penyidik, AAM diketahui berprofesi sebagai penjual alat tulis kantor (ATK). Dia memiliki gudang penyimpanan ATK. Menurut Maruly, di sanalah AAM menimbun pupuk subsidinya sebelum dijual.
“Dengan samaran di dalam gudang ATK-nya ini, dilakukan penimbunan terhadap pupuk-pupuk tersebut,” bebernya.
Setelah melakukan penimbunan, pupuk tersebut kemudian dijual oleh AAM kepada kelompok petani, dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga pasar.
Menurut Maruly, pupuk yang dijual AAM bisa laku lantaran dia menjualnya di masa-masa yang tepat, seperti di musim tanam atau penghujan seperti sekarang.
ADVERTISEMENT
“Salah satu contohnya adalah seperti sekarang, sudah mulai hujan ya, musim hujan, masa tanam, sudah mulai para petani ini melakukan penanaman, namun karena sudah susah memperoleh pupuk, mereka menjual kepada kelompok tani, atau pada petani, atau pada eceran, dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang ditentukan oleh pemerintah,” kata Maruly saat jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (6/11).
Maruly mengatakan bahwa jenis pupuk yang dijual AAM adalah pupuk urea dan NPK. Untuk urea, AAM menjualnya seharga Rp 165 ribu per karung, sementara NPK dijual per karungnya seharga Rp 185 ribu.
"Mereka menjual ke petani di atas HET, pupuk urea HET Rp 112 ribu per karung tapi dijual Rp 165 ribu. Pupuk NPK Phonska dijual per karung Rp 185 ribu. Margin di atas Rp 50 ribu per karung,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 34 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Serta pasal 2 ayat 3 Permentan no 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kini, polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Potensi Kelangkaan Pupuk
Lebih lanjut, Maruly juga mengatakan jika 24 ton pupuk yang ditimbun oleh AAM mulai Januari hingga Oktober, dapat menyebabkan kelangkaan pupuk. Terlebih, karena pupuk tersebut merupakan subsidi dari Pemerintah.
“Bisa dibayangkan di wilayah Kabupaten seperti Garut, kemudian Sukabumi, dan Kuningan, telah terjadi penimbunan pupuk sampai dengan berpuluh-puluh ton. Ini bisa berimplikasi terjadinya kelangkaan pupuk yang seharusnya itu hak bagi para petani kecil, karena merupakan subsidi dari pemerintah,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Maruly mengatakan Polda Jabar telah melakukan koordinasi dengan dinas-dinas dan instansi terkait dengan hal ini. Salah satunya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, agar selama proses penyidikan, barang bukti pupuk subsidi dapat dilelang agar petani tidak kesulitan memperoleh pupuk.
“Sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan, tapi masyarakat atau pun petani tidak kesusahan dalam mendapatkan akses memiliki pupuk untuk kebutuhan dalam pertanian,” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat Dani Dayawiguna mengatakan pupuk dibutuhkan petani dalam meningkatkan produksi pangan dan hortikultura.
Dengan adanya praktik penimbunan, ia khawatir bakal berdampak pada penurunan produksi petani. Terlebih dari total 3,5 juta petani di Jawa Barat, mayoritasnya adalah petani pangan.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang," ucap dia.