Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Penipu Jual-Beli Mobil Antik Ditangkap Polres Sleman, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar
30 Januari 2025 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polresta Sleman menangkap LDS (24) warga Bekasi, Jawa Barat, karena menipu dengan modus menjual mobil antik. Korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
"Waktunya tidak sebentar hampir dua tahun (pengejaran) karena si pelaku ini agak licin. Kita sudah pengejaran sampai Sumatera Utara tapi akhirnya tertangkapnya di Jakarta," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Kamis (30/1).
Adrian menyebut kasus bermula dari laporan korban pada 20 Agustus 2023. Korban menjadi korban penipuan pada 25 Maret 2023 di Depok, Sleman. Korban ditawari tiga mobil antik oleh pelaku.
Tiga mobil ini yaitu Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1,3 M; satu unit mobil Dodge Charger seharga Rp 450 juta; dan satu unit mobil Mercedes Pagoda seharga Rp 800 juta.
Saat itu korban sepakat membayar ketiga mobil itu Rp 2.550.000.000.
"Pelaku meminta DP dan korban mengirim secara bertahap sebanyak Rp 690 juta," katanya.
ADVERTISEMENT
Setelah DP dibayar, pelaku sulit dihubungi. Jual beli pun tak berjalan. Setelah dicek ternyata foto dan video mobil yang diberikan pelaku ke korban ternyata milik orang lain.
"Ada juga yang diambil dari FB orang lain," katanya.
Adrian menyebut korban percaya dengan pelaku lantaran pelaku berteman dengan teman korban. Ini dimanfaatkan pelaku untuk menipu.
"Saat bertemu juga di komunitas mobil klasik atau mobil antik. Bahkan si korban juga pernah memerintahkan orangnya untuk bertemu sama si pelaku," bebernya.
Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada 16 Januari lalu. Menurut Adrian, korban dari pelaku ini tak hanya satu. Adrian berharap masyarakat yang jadi korban bisa melapor.
"Informasi pacarnya di Medan telepon, dia itu kena tipu di sana. Kita juga dapat info ada beberapa korban di Yogya yang belum membuat laporan dan di Jakarta juga ada korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku kini terancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman kurungan penjara empat tahun.