Penipu Modus Penyalur TKI di Brebes Pernah Berangkatkan 32 Orang Jadi ABK Taiwan

20 Februari 2025 19:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT RAB, berinisial S, ditangkap atas kasus TPPO dan penipuan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT RAB, berinisial S, ditangkap atas kasus TPPO dan penipuan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
S (44 tahun) tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ternyata pernah memberangkatkan 32 orang menjadi anak buah kapal (ABK) ke Taiwan. Polisi pun menyelidiki hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, S ditangkap lantaran menipu 20 orang dengan janji memberangkatkan mereka ke Jepang setelah membayar puluhan juta rupiah, namun mereka tak pernah diberangkatkan hingga S ditangkap.
"Dokumen orang yang berangkat ke Taiwan sudah kami amankan, dokumen yang 32 sudah kami dapat. Kami akan pastikan apakah benar berangkat, benar sampai tujuan sesuai kontrak. Saat ini kami belum tahu," ujar Direskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Kamis (20/2).
Tak hanya itu, ada 50 orang lain yang dijanjikan ke Taiwan namun ternyata hingga kini juga belum diberangkatkan.
"Selain itu ada 50 orang yang belum diberangkatkan dengan janji menjadi ABK di Taiwan," jelas dia.
Ilustrasi penipuan. Foto: Shutterstock
Dwi mengaku khawatir dengan nasib 32 anak kapal yang sudah diberangkatkan ke Taiwan tersebut. Sebab, ada banyak modus perdagangan orang dalam kasus semacam ini.
ADVERTISEMENT
"Banyak yang kasusnya ternyata diperjualbelikan ke kapal lain. Ini yang sedang kami dalami," kata dia.
Dalam kasus pengiriman ABK ke Taiwan, S sebagai direktur PT RAB ternyata hanya berperan sebagai perekrut. Mereka kemudian diserahkan ke pihak lain untuk diberangkatkan.
"Yang di sini kami lihat hanya sebagai perusahaan yang merekrut dan mencari orang kemudian baru diserahkan ke pihak lain," kata Subagio.
Untuk diketahui, polisi menangkap direktur PT RAB perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial S (44) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan.
Pelaku setidaknya menipu 20 orang dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.