Penipu Online Jaringan Kamboja Ditangkap Polda DIY, Korban Rugi Rp 2 Miliar
ยทwaktu baca 2 menit

Polda DIY menangkap penipu online jaringan internasional Kamboja. Mereka menangkap tiga pelaku, yakni YA (51) dan D (41) asal Palembang serta SBI (27) asal Boyolali.
Mereka beraksi selama 2 tahun, dan merugikan korban sampai Rp 2 milliar.
"Pengungkapan perkara penipuan online jaringan international. Korban mengalami kerugian Rp 2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Rabu (7/8).
Kasus terungkap setelah salah seorang warga berinisial PHS melapor. Ibu PHS, almarhumah BA jadi korban pada 13 Januari lalu. Sementara PHS baru lapor pada 14 Maret.
"Peristiwa (penipuan) Sabtu 13 Januari 2024 pukul 16.00 WIB (korban) di Caturtunggal, Depok, Sleman," jelasnya.
Awalnya pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas provider. Pelaku menyampaikan pada korban, bahwa nomor teleponnya bermasalah dan terseret kasus korupsi.
Pelaku bertujuan untuk membuat panik korban. Lalu pelaku seolah-olah hendak membantu.
"Telepon masih tersambung, diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja dengan tersangka yang diamankan atas nama SBI," katanya.
Selanjutnya, pelaku lain berpura-pura bertindak sebagai polisi. Akhirnya, korban percaya, dan mengirimkan uang karena pelaku sempat menyampaikan, uang akan dikembalikan setelah persoalan selesai.
"Korban mengirimkan sejumlah uang ditransfer ke rekening yang sudah diberikan pelaku," katanya.
Dijelaskan Idham, pelaku tak hanya sekali meminta uang ke korban. Korban sudah tiga kali mengirimkan uang. Pelaku berulang kali menyampaikan, bahwa ada uang hasil korupsi di rekening tabungan korban.
"Menakut-nakuti bahwa ada rekening di tabungan korban yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, sehingga dia berperan lagi sebagai petugas keamanan. Dilakukan bujuk rayu sehingga membuat korban mentransfer," jelasnya.
Serangkaian penyelidikan polisi membuahkan hasil. Ketiga pelaku ditangkap dari Juni sampai Juli lalu. Lokasi penangkapan berbeda-beda, mereka ditangkap di Palembang, Bekasi, dan Kalimantan.
Peran ketiganya yakni ada yang bertugas membuat rekening, ada yang jadi operator dan ada yang menjadi pengepul uang. .
"Mereka jaringan yang beroperasi di Kamboja. Menurut pengakuan sudah dua tahun," jelasnya.
"Jaringan ini ada berbagai macam peran dan masing-masing peran ini satu sama lain tidak mengenal," bebernya.
Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana menanti ketiganya.
Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
