Penipu Study Tour SMAN 21 Bandung Divonis 2 Tahun Penjara

29 September 2023 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indah Chantika Lestari (tengah). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Indah Chantika Lestari (tengah). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim di PN Bandung memvonis pidana penjara selama 2 tahun kepada Indah Chantika Lestari terkait dengan kasus penggelapan dana study tour di SMAN 21 Bandung. Vonis dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Nuryanto.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Indah Chantika Lestari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan," demikian bunyi putusan sebagaimana dilihat dari SIPP PN Bandung, pada Jumat (29/9).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Nuryanto.
Vonis terhadap Indah jauh lebih rendah dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 3 tahun penjara. Indah dikenakan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai jasa travel Grand Traveling Indonesia bernama Indah Chantika Lestari diamankan polisi buntut dari kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta yang telah disetorkan oleh murid untuk kegiatan study tour.
Adapun dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika pihak sekolah berencana mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour ke Yogyakarta. Untuk mengikuti kegiatan itu, tiap murid dibebankan biaya senilai Rp 1,3 juta.
ADVERTISEMENT
Sekitar 350 murid lalu membayar biaya yang dibebankan hingga terkumpul uang total senilai sekitar Rp 400 juta. Mereka pun dijadwalkan untuk berangkat pada Rabu (24/5) dan pulang pada Jumat (26/5).
Akan tetapi, jelang hari keberangkatan, tiba-tiba pihak sekolah memberi kabar bahwa kegiatan study tour akan diundur karena uang ratusan juta yang telah disetor diduga dibawa kabur oleh Indah.