Penipu Tiket Formula E dan 'Perubahan Tarif BRI' Ditangkap Polisi

23 November 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan sindikat pembuatan ratusan website palsu oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (23/11).  Foto: Ananta Musa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan sindikat pembuatan ratusan website palsu oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (23/11). Foto: Ananta Musa/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FI. Ia menjual tiket Formula E palsu lewat website yang dibuatnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, FI juga merupakan pelaku phising dengan modus menyebarkan pesan WhatsApp yang berisi info perubahan tarif transfer BRI.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan FI ditangkap pada 26 September 2022 pukul 07.00 WITA di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Dalam melakukan kejahatannya ia dibantu oleh dua rekannya berinisial H dan N yang saat ini masih buron.
"Tersangka berjumlah tiga orang, dua orang lainnya masih pencarian polisi," kata Rainhard, Rabu (23/11).
Konferensi pers pengungkapan sindikat pembuatan ratusan website palsu oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (23/11). Foto: Ananta Musa/kumparan
Rainhard menjelaskan kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat, salah satunya dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang saat itu juga sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022. Sahroni merasa dirugikan dengan penjualan tiket palsu yang dilakukan FI.
ADVERTISEMENT
Dalam penipuan tiket Formula E, pelaku menawarkan tiket Jimbaran Suite 1D seharga Rp 517.000. Harga itu lebih murah dari yang ditawarkan panitia yakni Rp 3 juta.
Tiket itu dijual secara online melalui website yang dibuat pelaku. Untuk mengecoh korban pelaku membuat website dengan tampilan mirip situs resminya, namun tiket yang dijual palsu.
Sedangkan dalam kasus phising, pelaku menyebarkan WhatsApp blast ke sejumlah nomor yang berisi informasi perubahan tarif transfer BRI. Dalam informasi hoaks itu pelaku mencantumkan website buatan mereka. Pelaku menggunakan situs tersebut untuk phising atau mengambil data pribadi korban.
"Peran tersangka yang bernama FI yang sudah ditangkap bertugas untuk membuat, mengelola website dan sedangkan untuk dua orang lainnya berperan membantu untuk membuat website dan melakukan komunikasi dengan korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers pengungkapan sindikat pembuatan ratusan website palsu oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (23/11). Foto: Ananta Musa/kumparan
Reinhard tidak menyebut berapa jumlah kerugian yang dialami korban. Menurutnya total kerugian saat ini masih dihitung.
"Kami sedang melakukan tracking terhadap aset melalui PPATK, tapi perkiraan kami ratusan juta sampai miliaran rupiah," ujarnya.
Adapun tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.
Berikut sejumlah website yang dibuat pelaku untuk melancarkan kejahatannya:
1. https://tiketformulaeprix.com/
2. https://formulaejakartaprix.com/
3. https://registerbrimobile.com/
4. https://registerbrilink.com/
5. https://brimo-link.com/
6. https://registerbrimo.com/