Penipuan dan Korupsi di Balik Sengketa 1,1 Ton Emas Antam Vs Crazy Rich Surabaya

29 Desember 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sengketa emas seberat 1,1 ton antara Antam dan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said tak hanya terkait masalah perdata semata. Ada unsur penipuan dan korupsi di balik sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT
Masalah ini muncul ketika Budi Said membeli emas melalui PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada 2018. Kala itu, ia tertarik membeli emas karena mendapat informasi ada harga diskon bila pembelian dalam jumlah banyak.
Budi Said mendapat penjelasan dari Eksi Anggraeni (juga ditulis Eksi Anggraini) yang memperkenalkan diri sebagai marketing BELM Surabaya 01 Antam). Belakangan diketahui, Eksi bukanlah karyawan atau marketing BELM, melainkan broker atau calo.
Dalam pertemuan di kantor BELM Surabaya 01 Antam itu, hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam.
Kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Antam Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Setelah pertemuan, Eksi menawarkan diri menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Alasannya, agar Budi Said tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Atas penawarannya itu, Eksi meminta komisi Rp 10 juta per kilogram emas yang dibeli Budi Said.
ADVERTISEMENT
Budi Said kemudian setuju. Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi. Dengan nilai beli Rp 505 juta sampai dengan Rp 525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon.
Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said ialah sebesar Rp 3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun).
Pengusaha/crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Foto: Dok. Istimewa
Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).
Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur yang diterimanya.
Budi Said kemudian curiga menjadi korban penipuan. Ia lantas melaporkan kejadian itu ke polisi pada 20 Januari 2019. Bahkan, kasus ini pun masuk dalam ranah korupsi pula. Seperti apa?
ADVERTISEMENT

Penipuan

Ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini. Mereka yang terseret ialah:
Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022.
Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni
Eksi Anggraeni. Foto: Dok. Istimewa
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.
ADVERTISEMENT

Korupsi

Eksi Anggraeni dan tiga eks pejabat Antam itu pun turut dijerat dengan pidana korupsi pada 2023. Mereka dituding melakukan korupsi yang merugikan negara terkait jual beli emas Antam.
Dalam dakwaan, disebutkan ada empat perbuatan yang dilakukan Endang Kumoro dkk:
ADVERTISEMENT
Sejak awal menjabat pada 2018, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam berkenalan dengan Eksi Anggraeni.
Dalam menjual emas, Endang Kumoro melakukannya melalui Eksi Anggraeni. Baik menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
Terdakwa Eksi Anggraeni saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
Mekanismenya, Eksi melakukan pembayaran sesuai nama pembeli lain yang tercantum di faktur. Selanjutnya, ia menerima emas sesuai permintaan dari nama yang tercantum di faktur.
Salah satu pembeli Eksi ialah Budi Said. Eksi menjual emas ke Budi Said dengan harga Rp 530 juta per kilogram di bawah harga emas Antam saat itu sebesar Rp 600 juta-Rp 650 juta per kilogram.
Terdapat sejumlah pembeli lain melalui Eksi. Eksi bersama Endang Kumoro dkk diduga berkongkalikong mengakali faktur.
Pembeli yang dijanjikan membeli emas di bawah harga resmi itu mentransfer dana ke rekening Antam. Eksi menjanjikan penyerahan emas 12 hari sejak penyerahan uang.
ADVERTISEMENT
Endang Kumoro dkk diduga memfasilitasi dengan memberikan emas melebihi nilai faktur. Sehingga Eksi bisa bertransaksi dengan para pembelinya.
Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi.
Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018. Endang Kumoro dkk diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut.
Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92.257.257.820 (Rp 92,2 miliar).
“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk. adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.
Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820 (Rp 87 miliar). Serta memperkaya tiga terdakwa lain, yakni:
ADVERTISEMENT
Endang Kumoro:
Misdianto:
Ahmad Purwanto:
Keempatnya dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Berikut vonisnya:
Eksi Anggraeni:
Endang Kumoro:
Ahmad Purwanto:
Misdianto:

Nasib 1,1 Ton Emas, Siapa yang Harus Ganti?

Emas Batangan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.
ADVERTISEMENT
Budi Said menggugat PT Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2020.
Pada 13 Januari 2021. PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. PT Antam harus membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 (1,1 ton) kepada Budi Said.
Selain itu, menghukum Eksi membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi Said. PT Antam dan Eksi juga dihukum membayar kerugian immateriil Rp 500 miliar kepada Budi Said.
Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Negeri. Antam batal dihukum membayar kepada Budi Said.
Akan tetapi, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Budi Said. Antam bersama Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dihukum secara tanggung renteng menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said. Bila tidak, diganti uang setara harga emas pada saat pelaksanaan putusan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Eksi juga dihukum membayar kerugian materi Rp 92 miliar kepada Budi Said. Peninjauan Kembali yang diajukan PT Antam ditolak MA pada 21 Juni 2023.
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.

Kata Antam

Pengacara Antam, Fernandes Raja Saor. Foto: Bagas Andhita Putra/kumparan
Perihal harus bayar 1,1 ton emas, Antam menyatakan tidak berniat ingkar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban membayar itu. Antam mempertanyakan perihal tanggung jawab perbuatan Eksi Anggraeni dkk.
ADVERTISEMENT
Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Antam menilai, Antam tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas yang dianggap sebagai kerugian Budi Said. Dia menekankan, kliennya sudah mengirimkan emas kepada Budi Said sesuai besaran uang yang ditransfer Budi Said sebagai pembeli. Dan pembelian tersebut dibuktikan dengan faktur yang sudah diterima Budi Said.
Ia kemudian menyinggung soal adanya unsur pidana yakni penipuan dan korupsi di balik sengketa emas dalam ranah perdata tersebut.
“Ini jadi menarik, kenapa? Karena dalam kasus pidana dihubungkan dengan perdata, hari ini ada yang menarik, bahwa keadaan 4 orang dinyatakan bersalah karena penipuan dan juga ada dugaan hari ini, bahwa diduga melakukan tindak pidana korupsi, sementara Antam yang bertanggung jawab,” kata Fernandes saat ditemui kumparan di kantornya pada bilangan Jakarta Selatan, Minggu (26/12).
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan, kalau prinsipnya namanya seperti bertanggung jawab dua kali,” tambah dia.
Fernandes berpendapat, pihak yang harus bertanggung jawab terhadap masalah 1,1 ton ini adalah Eksi dkk yang disebut terbukti melakukan kongkalikong berupa penipuan diskon terhadap pembeli emas Antam. Mereka juga yang terlibat dalam dugaan korupsi perdagangan emas tersebut.
“Seharusnya, yang bertanggung jawab adalah pelaku kejahatannya, pelaku kejahatan secara publik (yang) sudah dihukum, gitu,” terang Fernandes.
Dalam kasus 1,1 ton emas ini, Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada MA. Mereka berharap, pengadilan agung tersebut bisa melihat secara luas soal perkara ini. Melihat soal dua fakta persidangan yakni penipuan dan dugaan korupsi yang menyertai transaksi Budi Said.
“Bahwa ketika Antam dipaksa bertanggung jawab berdasarkan putusan yang terakhir yang dimiliki oleh BS [Budi Said], itu hal perlu kami klarifikasi lagi ke Mahkamah Agung dalam bentuk proses Peninjauan Kembali kedua,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Pembelaan Eksi

Eksi Anggraeni. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos
Secara terpisah, Eksi juga menilai tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas itu. Dia bukan orang Antam. Dia pun mempertanyakan soal framing yang terbangun bahwa dirinya sebagai broker.
Retno Sandra, kuasa hukum Eksi, mengatakan bahwa kliennya hanya sebagai pembeli dan penjual emas biasa. Pebisnis yang kebetulan berhubungan dengan Budi Said.
Retno tak membantah bahwa informasi penjualan emas dalam jumlah besar lewat Antam yang diterima Budi Said adalah dari Eksi. Tapi transaksi dilakukan langsung Budi ke Antam. Uang Budi langsung masuk ke rekening Antam.
“Bagaimanapun, faktanya, pembelian (emas) para vendor itu seluruhnya transfer ke Antam. Seluruhnya transfer ke Antam, baik Pak Budi Said maupun vendor-vendor yang lain,” kata Retno kepada kumparan, Senin (26/12).
ADVERTISEMENT
“Hubungan keperdataan ini kan, dari jual-beli ini kan, transfernya sudah jelas ke Antam,” sambungnya.
Retno menilai dugaan penipuan lewat janji ‘diskon’ dan dugaan korupsi yang menjadi dasar Antam menuntut pertanggungjawaban adalah hal terstruktur. Dia mempertanyakan, soal faktur yang tidak sesuai transaksi, dan menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
“Ini semua terstruktur. Ini terstruktur. Artinya, harus kita buktikan dulu, ini menjadi kewenangan siapa. Kan gitu kan, uang masuk sudah sesuai belum fakturnya, yakan? Apakah sudah betul gramasinya di situ sesuai dengan apa yang dibeli? Permintaan pembeli. Kan, tidak sesuai. Ya, kan? Faktur ini kan tidak sesuai,” imbuhnya.
Saat ini Eksi menjalani tahanan kota atas perkara penipuan dan korupsi terkait emas ini.
ADVERTISEMENT
Untuk Budi Said, belum ada komentar mengenai polemik ini. Namun, ia sedang mengajukan PKPU terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.