Penipuan Haji Furoda, Pimpinan PT Al Fatih Indonesia Jadi Tersangka

4 Januari 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kasus haji furoda bodong, pimpinan PT Al Fatih Indonesia jadi tersangka. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kasus haji furoda bodong, pimpinan PT Al Fatih Indonesia jadi tersangka. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
ADVERTISEMENT
Polda Jabar akhirnya menetapkan Ropidin Maulana Yusup sebagai tersangka karena menyelenggarakan ibadah Haji Furoda bodong melalui jasa travel PT Al Fatih Indonesia. Terdapat 45 calon jemaah Haji Furoda yang menjadi korban dalam kasus itu dengan nilai kerugian mencapai angka sekitar Rp 4,6 miliar.
ADVERTISEMENT
"Yang kami tahan yaitu saudara RMY korbannya 45 calon jemaah Haji Furoda," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar pada Rabu (4/12).
Arif menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mendatangi tempat pengajian untuk menemui para calon jemaah haji. Pelaku kemudian menawarkan pada para korbannya untuk berangkat haji dengan mendapat sejumlah fasilitas mewah. Korban yang tergiur lalu menuruti tawaran pelaku dengan mengirimkan uang senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
"RMY menginformasikan pada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," ucap dia.
Pelaku, sambung Arif, lantas memberangkatkan 45 calon jemaah haji melalui dua kloter keberangkatan lewat Thailand dan Indonesia pada sekitar bulan Juni 2022. Namun demikian, setibanya di Arab Saudi, para calon jemaah haji dideportasi pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus itu. Dari penyelidikan yang dilakukan, PT Al Fatih Indonesia ternyata tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama. Pelaku, lanjut Arif, sempat menjanjikan pada korban untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan tapi janji tersebut tak kunjung ditepati.
"RMY menjanjikan bakal mengembalikan kerugian tapi sampai saat ini tidak ada satu pun yang terealisasi," ujar dia.
Press release kasus haji furoda bodong, pimpinan PT Al Fatih Indonesia jadi tersangka. Dokumentasi Rachmadi Rasyad/kumparan.
Dari hasil pemeriksaan, Ropidin mengaku baru sekali memberangkatkan para calon jemaah Haji Furoda. Kini, polisi sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana senilai Rp 4,6 miliar yang telah dikirimkan oleh calon jemaah haji. Selain itu, polisi juga bakal melimpahkan kasus itu ke kejaksaan dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menyerahkan tersangka ke kejaksaan bahwa penyidikannya sudah tuntas," kata dia.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengharapkan ke depannya para calon jemaah Haji Furoda dapat memilih mekanisme yang tepat untuk berangkat ke Arab Saudi. Diharapkan, kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.
Dalam kasus itu, terdapat 96 item barang bukti yang turut diamankan oleh polisi terdiri dari atribut haji hingga peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 121 UU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 tahun.