Penipuan Jual-Beli Mobil Modus Segitiga di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock

Polrestabes Semarang membongkar kasus penipuan modus "segitiga" jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Total kerugian mencapai Rp 235 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, mengatakan ada dua pelaku yang diamankan, yakni DSP (20), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan LS (24), warga Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Kalibaru Kota Depok pada 15 april 2026 jam 04.20 WIB dibantu oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya," ujar Sena dalam jumpa pers, Kamis (30/6).

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan warga Semarang melihat ada iklan penjualan mobil Toyota Innova Reborn seharga Rp 235 juta di Facebook. Ia lalu menghubungi kedua pelaku yang berpura-pura sebagai penjual.

"Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil, dalam hal ini mobil Toyota Innova Reborn, melalui Facebook. Korban kemudian tertarik dan melakukan komunikasi hingga terjadi kesepakatan harga," jelas dia.

Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp 235 juta ke rekening pelaku untuk pembelian mobil tersebut. Namun, setelah uang diterima, pelaku langsung kabur dan menghilang.

“Setelah dicek, ternyata mobil tersebut milik orang lain dan bukan milik pelaku. Pelaku menggunakan foto mobil orang lain sebagai pancingan," ungkap Sena.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pelaku atau korban lain dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

"Ancamannya pidana 4 tahun penjara," kata Sena.