Penjaga Kamar Ponpes di Tulungagung Cabuli 6 Santri di Bawah Umur

22 April 2025 15:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Ahmad Irfan Arianto laki-laki (26 tahun), pengurus Ponpes Hidayatul Mubtadi'in, Ngunut, Kabupaten Tulungagung, mencabuli 6 orang santri. Seluruh korban laki-laki yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Ahmad Afandi, mengatakan saat ini pelaku telah ditahan.
"Sampai saat ini pelaku satu Irvan dan sudah dilakukan penahan di rumah tahanan lapas," kata Ahmad, Selasa (22/4).
Dari 6 korban tersebut, masih ada 5 orang yang diduga menjadi korban pencabulan oleh Irfan.
"Korban yang hadir di PPA 7, keterangan 6 korban, 1 saksi. Dari keterangan korban dan saksi yang sudah di periksa di unit PPA masih ada 5 korban lagi tapi sampai saat ini tidak mau hadir di PPA," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan aksi pencabulan ini dilakukan selama satu tahun terakhir, mulai tahun 2024 dan terakhir pada 7 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Nanang menjelaskan, Irfan bertugas sebagai penanggung jawab di salah satu kamar di Ponpes Hidayatul Mubtadi'in.
"Pelaku juga tidur dan istirahat siang malam di dalam kamar itu sehari-harinya," kata Nanang.
Irfan memaksa para santri memenuhi hawa nafsunya.
"Dilakukan secara bergantian ketika santri-santri yang lain tidur," ujar Nanang.
"Terlapor sudah melakukan aksinya kepada para korban secara berkali-kali dan kejadian yang masih diingat oleh para korban paling sedikit 2 kali dan paling banyak 20 kali," tambahnya.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
ADVERTISEMENT