Penjaga Kebun Perkosa dan Bunuh Remaja di Jambi, Mayat Ditemukan Orang Tua

8 Maret 2023 16:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arpandi (44) pemerkosa dan pembunuh gadis berusia 15 tahun di Sarolangun, Jambi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Arpandi (44) pemerkosa dan pembunuh gadis berusia 15 tahun di Sarolangun, Jambi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang penjaga kebun bernama Arpandi (44) tega memperkosa gadis 15 tahun. Tidak hanya itu, ia juga membunuh korban.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi di area perkebunan di Sarolangun, Jambi, Sabtu (4/5). Korban yang baru selesai mengantar orang tuanya dicegat Arpandi di tengah jalan. Ia berdalih ingin meminta tolong untuk membeli obat.
Saat korban yang mengendari motor itu berhenti, Arpandi langsung menyeretnya ke dalam perkebunan sejauh 70 meter. Korban sempat berontak, namun tak berhasil melawan. Arpandi lalu memperkosanya.
Tidak sampai di situ. Arpandi yang panik kemudian melukai korban. Gadis itu tewas bersimbah darah. Jasadnya ditinggalkan begitu saja di semak-semak.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan orang tuanya pada sore harinya. Pihak keluarga lalu melaporkannya ke polisi.
"Sepeda motor yang digunakan korban terparkir di semak-semak. Kurang lebih 20 meter dari sepeda motor tersebut pelapor menemukan korban ditutup dengan mengunakan daun, dan setelah dibuka leher korban sudah tersayat benda tajam dan korban sudah tidak bernyawa lagi," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kotama, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Cindo mengatakan luka di tubuh korban hanya ada di leher dengan kondisinya nyaris putus.
"Korban lukanya di bagian leher itu saja dari visum, dugaannya korban itu diperkosa saat masih hidup," kata Cindo.
Arpandi berhasil ditangkap beberapa hari setelah kasus itu dilaporkan. Ia diamankan polisi di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cerminan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Senin (6/3).
"Dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan," tutur Cindo.
Arpandi kini menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
ADVERTISEMENT