Penjaga Kos Mesum di Sleman: Diam-diam Rekam dan Foto Anak Kos di Kamar

14 November 2023 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjaga kos mesum di Sleman ditangkap polisi, akibat merekam dan memfoto anak kos secara diam-diam.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjaga kos mesum di Sleman ditangkap polisi, akibat merekam dan memfoto anak kos secara diam-diam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkeluarga dan punya 2 anak nyatanya tak bikin NS (49) jadi pribadi yang baik. Penjaga kos mesum di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu ditangkap polisi setelah diam-diam merekam dan memfoto para anak kos di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
Video dan foto yang diambil secara sembunyi-sembunyi itu kemudian dijadikan 'konsumsi pribadi'.
"Pada Jumat (10/11), pelaku melakukan perekaman dan foto terhadap korban dengan modus pura-pura melakukan pembersihan di sekitar kos atau kamar dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat konferensi pers, Selasa (14/11).
Saat bersih-bersih itu NS melihat celah di jendela kamar kos. Tanpa ba-bi-bu, tangan NS dengan lihai mengambil foto dan video.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah jua. Bayangan di jendela serta sekelebatan gerakan tangan bikin korban curiga.
"Korban curiga memanggil 2 kawan dan melaporkan ke PPA Polresta Sleman," katanya.
"Unit PPA langsung melakukan dan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," katanya..
NS ini tak kehabisan akal, tahu aksinya akan terbongkar, dia menghapus barang bukti di ponsel.
ADVERTISEMENT
Namun, muslihat licik NS ini mudah dikuak polisi. Satreskrim Polresta Sleman mengajak tim siber Polda DIY menangani kasus ini.
"Akhirnya menarik data dari handphone pelaku, kita menemui beberapa foto dan video. Perbuatan pelaku sudah dilakukan berulang kali terhadap korban. 3 foto yang berbeda dan 1 video. Korban tak hanya 1," jelasnya.
Penjaga kos mesum di Sleman ditangkap polisi, akibat merekam dan memfoto anak kos secara diam-diam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hasil penyelidikan polisi NS telah menjalankan aksinya selama 4 bulan lamanya.
"Tentunya foto dan video itu mengandung pornografi karena tidak pantas dikonsumsi publik," jelasnya.
Sedang NS mengaku melakukan aksi mesum itu untuk keperluan pribadi.
"Untuk kesenangan pribadi. Dikonsumsi pribadi," jelas NS tanpa mendetailkan kesenangan pribadi yang dia maksud.
Ada 2 anak kos yang jadi korban. Semua terjadi karena ada kesempatan, kata NS.
ADVERTISEMENT
"Karena ada kesempatan pas gorden terbuka. Itu saja. Ingin ngerti saja di dalam kamar. Sekadar ingin tahu aja," jelasnya.
Kini NS terancam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. "Ancaman kurungan 6 tahun penjara," kata Adrian.