Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Penjaga Rumah di Jaksel Curi Koleksi Barang Antik Majikan, Dijual Harga Murah
23 Maret 2025 16:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang penjaga rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Aep Tasman Jaenal (45), ditangkap polisi setelah mencuri dan menjual barang-barang koleksi majikannya secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Pelaku telah bekerja selama puluhan tahun dan dipercaya menjaga rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang antik.
Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan pelaku memanfaatkan rumah dalam kondisi kosong untuk menjalankan aksinya.
Barang-barang seperti lukisan, gamelan, hingga perabot jati dijual secara online melalui WhatsApp dan Facebook.
“Pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun dengan si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku. Pada saat korban tidak ada di sana, pelaku melakukan kejahatan ini dengan cara menjual atau menawarkan barang-barang ini secara online melalui WA ataupun Facebook," kata Igo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (23/3).
ADVERTISEMENT
"Ketika ada pembeli, yang bersangkutan akan melakukan tawar-menawar, ketika harga setuju langsung diambil dan dikirim ke pembeli,” tambah dia.
Igo menjelaskan, korban merupakan seorang kolektor barang antik yang menyimpan koleksinya di rumah tersebut. Karena sering menukar barang di dalam rumah dengan yang ada di gudang, korban baru menyadari ada yang hilang setelah mengecek ulang koleksinya.
“Jadi korban ini adalah kolektor barang-barang antik, jadi barang yang menjadi koleksinya disimpan di gudang. Nah ketika dia bosan, maka barang-barang yang ada di tengah rumahnya akan ditukar dengan barang yang ada di gudang. Karena saking banyaknya, dia tidak sadar bahwa beberapa lukisan ataupun beberapa barang sempat dijual oleh penjaga rumah,” jelas Igo.
Pelaku mulai menjual barang koleksi korban sejak Agustus 2024 dan baru diamankan pada Maret 2025. Barang-barang yang dijual meliputi lukisan, kursi jati, kipas kayu jati, hingga alat musik gamelan.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan pembeli, lukisan-lukisan yang dijual pelaku dihargai Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per unit. Padahal, menurut korban, nilai koleksi tersebut bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per lukisan.
“Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu. Kalau menurut korban, karena ini koleksi item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta,” lanjut Igo.
Total kerugian korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Polisi masih terus mencari barang bukti yang belum ditemukan, termasuk satu pintu gebyok antik.
Selama ini, rumah yang berlokasi di Jalan M. Kahfi I, Jagakarsa, memang tidak ditinggali setiap hari oleh korban. Korban hanya datang saat ada acara keluarga atau liburan. Sehari-hari, rumah itu dijaga oleh pelaku dan istrinya.
ADVERTISEMENT
“Jadi korban ini tinggal di situ ketika ada kegiatan acara keluarga. Misal event-event seperti liburan dia baru ke situ untuk nginep. Dia rumah utamanya ada di Jaksel. Ini kan gudang di Jagakarsa nih,” jelas Igo.
Meski pelaku tinggal bersama istrinya di rumah tersebut, polisi menyatakan hanya Aep yang menjadi tersangka dalam kasus ini. “Satu aja karena si istri tidak mengetahui kejadian itu,” kata Igo.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus dan mencari barang bukti lain yang kemungkinan telah dijual ke pihak ketiga.