Penjaga Tahanan Kejari Kepulauan Aru 110 Hari Tak Masuk Kerja, Kini Dipecat
·waktu baca 2 menit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang pegawainya berinisial FS setelah terbukti tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Surat Keputusan (SK) pemecatan tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, pada Kamis (23/4). FS diketahui merupakan pegawai tata usaha yang juga bertugas sebagai penjaga tahanan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Bobby menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil inspeksi kasus oleh pejabat pengawasan fungsional yang menemukan adanya pelanggaran disiplin berat.
“Kepada Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyerahkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. Apabila Saudari merasa keberatan, silakan mengajukan upaya hukum,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, FS diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.
Kasus Penipuan
Tak hanya diberhentikan, FS juga akan berhadapan dengan proses hukum pidana. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, telah memerintahkan agar FS diserahkan kepada penyidik Polda Maluku.
Penyerahan tersebut dilakukan menyusul status FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Langkah tegas ini, menurut Kejati Maluku, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Dengan dilakukannya pemberhentian tidak hormat dan penyerahan kepada penyidik, ini menunjukkan sikap profesional, transparan, dan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan,” demikian pernyataan resmi Kejati Maluku.
